MUSNAHKAN:  Bea Cukai Bengkulu musnahkan sejumlah barang ilegal dan perusak moral bangsa/foto: www.beacukai.go.id
MUSNAHKAN: Bea Cukai Bengkulu musnahkan sejumlah barang ilegal dan perusak moral bangsa/foto: www.beacukai.go.id

BENGKULU– Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan sejumlah alat bantu seks (sex toys), 72.676 batang rokok ilegal tanpa cukai, 22 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta satu unit senjata air soft gun berikut peluru dan aksesorisnya di Kantor Bea Cukai Wilayah Bengkulu, Rabu, 7 Desember 2016.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bengkulu Bambang Wikarsono mengatakan barang-barang perusak moral bangsa yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dari salah satu kantor pos di Kota Bengkulu serta hasil 68 kali operasi sesuai kewenangannya sebagai community protector.

“Pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang terjadi dalam wilayah Provinsi Bengkulu sangat beragam, mulai peredaran rokok polos, penggunaan pita cukai bekas dan pita cukai palsu, hingga pita cukai yang bukan peruntukannya. Selain itu, penjualan minuman keras tanpa izin kerap ditemukan petugas,” ungkap Bambang.

Tidak hanya itu, Bea Cukai Bengkulu melakukan penindakan di bidang kepabeanan berupa penyelundupan barang kiriman melalui kantor pos seiring pesatnya perkembangan teknologi akhir-akhir ini. Sebab, selain mempermudah akses perdagangan internasional, perkembangan teknologi bisa memperbesar risiko penyelundupan barang impor ilegal.

Menurut Bambang, peningkatan transaksi perdagangan antarnegara secara online tentu berdampak semakin mempermudah arus barang, terutama barang yang dilarang importasinya hingga ke daerah-daerah di Indonesia.

“Modus dan teknik yang digunakan oknum pelanggar ini terus berkembang. Hal ini menuntut kita terus melakukan pengawasan yang lebih baik,” ujarnya. (**)