Perpres-Plt Gubernur membuka kegaiatan Sosialisasi Perpres 16 2018

BENGKULU- Pengadaan barang dan jasa mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

Dalam Perpres no 16 tahun 2018 ditegaskan, dalam pelaksanaannya, perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil menengah serta pembangunan berkelanjutan.

“Sejak 1 Juli 2018 kemarin diberlakukan peraturan baru tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018. Ada 12 aspek baru yang telah diatur dalam perpres ini,” ujar Kepala Subdirektorat perencanaan pengadaan LKPP, Hermawan.

Keduabelas aspek itu, lanjut Hermawan, adalah value for money, pekerjaan integrasi, perencanaan pengadaan, agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, swakelola untuk ormas, repeat order, E-reverse Auction (penawaran harga secara berulang) pengecualian (norma yang mengatur pengadaan sesuai dengan kondisi pasar), penelitian (kontrak penelitian berbasis output), e-marketplace, layanan penyelesaian sengketa kontrak.

Perpres-Plt Gubernur membuka kegaiatan Sosialisasi Perpres 16 2018

Untuk itu, pemerintah Bengkulu, Selasa (25/7/2018) pagi menggelar sosialisasi Perpres No  16 Tahun 2018 bertempat di ruang pola sekretariat pemerintah Provinsi Bengkulu, dengan menghadirkan Kepala Subdirektorat perencanaan pengadaan LKPP, Hermawan dan Kepala Seksi Keterangan Ahli Barang dan jasa LKPP, Mita Astari Yatnanti.

Sosialisasi ini dibuka langsung Plt Gubernur Rohidin Mersyah. Dalam sambutannya, Rohidin Mersyah menjelaskan, kegiatan ini menjadi sangat  penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan betul-betul bermanfaat dan mengarah kepada kesejahteraan rakyat.

Secara kinerja, dikatakan Plt Gubernur, ULP Provinsi Bengkulu termasuk terbaik nasional. Namun proses komunikasi antara OPD dan ULP sering tersendat sehingga pembahasannya menjadi lama membuat proses lelang tertunda.

“Melalui sosialisasi seperti ini, diharapkan ditemukan satu pemahaman yang sama antara Kepala OPD, KPA, ULP dan TP4D,” pungkasnya.


Editor: Jean Freire