BENGKULU, sahabatrakyat.com– Pengungkapan kasus peletakan Narkotika di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud yang mendudukkan mantan bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi sebagai tersangka terus bergulir. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu bahkan akan melimpahkan prosesnya ke BNN Pusat agar lebih objektif dan profesional. Pasalnya, dari hasil pendalaman, seorang oknum anggota BNNP Bengkulu diduga terlibat dalam konspirasi ini. Oknum berinisial SA itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BNNP Bengkulu Kombes Pol Benny Setiawan saat menggelar konferensi press, Rabu (25/1/2017) siang mengatakan, perkara yang menyeret mantan Bupati sekaligus lawan politik Dirwan Mahmud tersebut cukup menarik perhatian publik. “Makanya ini kita limpahkan ke BNN Pusat agar nanti ada pengungkapan yang lebih baik lagi dan kita tahu kasus ini sudah menjadi isu nasional, dan tingkat kemampuan BNN di pusat sangat baik,” katanya.
Benny menambahkan, dengan penetapan SA sebagai tersangka, maka total tersangka yang sudah ditetapkan menjadi lima orang. Mereka adalah Reskan Effendi, DA, DN, dan AM. “Untuk SA itu perannya memfasilitasi pembelian narkotika untuk diletakkan di ruang kerja Dirwan Mahmud,” jelasnya.
Terkait dugaan keterlibatan mantan Sekda Bengkulu Selatan Rudi Syahrial, Benny Setiawan enggan berspekulasi lebih jauh. “Belum ada penambahan lagi, status mereka masih saksi-saksi akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan guna mengetahui kepastiannya,” elaknya. (cw5)