Kapolres BU menyematkan tanda pita operasi kepada petugas/MS Firman

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Operasi Patuh Nala Tahun 2018 resmi dimulai per 26 April 2018. Di Bengkulu Utara, Ops Nala diawali dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Bengkulu Utara, Kamis pagi.
Apel yang dipimpin Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Ariefaldi Warganegara, SH, S.IK, MM itu diikuti jajaran, Kodim 0423/BU, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan pelajar.
Di bagian undangan tampak hadir Wakil Bupati, Kepala Pengadilan Negeri, Dandim 0423/BU dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab BU.
Operasi Patuh Nala 2018 bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Foto bersama usai Apel Gelar Pasukan/MS Firman

Dalam arahannya, Ariefaldi mengatakan, Ops Nala diharapkan bisa mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas; Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fasilitas korban kecelakaan lalu lintas; Membanun budaya tertib berlalu lintas; dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
“Operasi ini lebih diarahkan kepada penegakan hukum, upaya kita melakukan penegakan hukum terhadap semua pelanggaran lalu lintas yang ada, mulai tanggal 26 April 2018 sampai 09 Mei 2018 kita akan gencar melakukan operasi,” kata Ariefaldi.
“Kepada seluruh masyarakat kita himbau untuk berkendara yang benar, mulai dari kendaraannya benar, surat-menyurat benar, dan pengendaranya juga harus benar, bila semua sudah bener tidak akan terjaring operasi,” lanjutnya.
Ariefaldi menandaskan, sasaran prioritas Ops Nala tahun 2018 adalah:
1. Pengemudi menggunakan handphone;
2. Pengemudi melawan arus;
3. Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu
4. Pengemudi dibawah umur
5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
6. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba/mabuk
7. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.


Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire