Sejumlah alat berat diturunkan ke lokasi bencana banjir dan longsor di lokasi pengeboran gas PT PGE/foto bengkuluekspress
Sejumlah alat berat diturunkan ke lokasi bencana banjir dan longsor di lokasi pengeboran gas PT PGE/foto bengkuluekspress.com

LEBONG SELATAN– Kewajiban PT. Pertamina Geothermal Energy melaksanakan program reboisasi dan revegetasi di wilayah Hulu Lais Kecamatan Lebong Selatan hingga saat ini belum direalisasikan. Kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.879/.Menhut-II/2013 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

SK Menhut itu juga menyebutkan, realisasi program kewajiban PT PGE itu tak perlu menunggu hingga berakhirnya izin pinjam pakai kawasan hutan. Adapun bibit tanaman yang dibutuhkan adalah bibit tanaman pioner dan unggul.

Camat Lebong Selatan, Reko Haryanto, M.Si mengatakan, realisasi program reboisasi itu sudah kerap disinggung. Apalagi BPDAS juga sudah pernah mensosialisasikan rencana itu di Kantor Camat LS.

“Soal kepastian rencana reboisasi tersebut sudah disampaikan dalam beberapa kali kesempatan kepada Management PT. PGE. Tapi alasan mereka bahwa masalah reboisasi tersebut sudah diserahkan kepada BPDAS Provinsi Bengkulu,” kata Reko.

Humas PT PGE Bukit Gedang Hulu Lais, Deki Febriansyah, mengatakan pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari BPDAS Provinsi Bengkulu. Alasannya, teknis pelaksanaan reboisasi sudah diserahkan kepada BPDAS Provinsi Bengkulu. “Kita sudah koordinasikan. Teknisnya di BPDAS,” katanya. (red)