Foto : Istimewa, Ilustrasi. Gaji Pegawai
Foto : Istimewa, Ilustrasi.

Lebong – Jika seluruh guru PNS dilingkungan Pemda Lebong sebelum lebaran akan menerima tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan non sertifikasi, berbeda dengan guru yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sekitar lima puluhan guru yang berstatus CPNS dipastikan tidak akan menerima tunjangan non sertifikasi tersebut.

Dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olahraga ( Diknaspora ) Lebong HM Taufik Andary MPd melalui Bendahara Pengelola Tunjangan Mezi Haryani SSos bahwa tunjangan nonsertifikasi yang biasanya diterima guru sebesar Rp 250 ribu per bulan tidak akan diterima oleh guru yang masih berstatus CPNS. Hal tersebut lantaran pasca penerbitan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan perihal kriteria penerima tunjangan tambahan penghasilan yakni bagi guru yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK), Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pengawas PNS yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Dalam aturan disebutkan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya. Sehingga sekitar lima puluh lebih guru CPNSD tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut,” jelas Mezi.

Selain itu, dengan adanya perubahan kriteria penerima tunjangan tambahan penghasilan atau non sertifikasi tersebut ditetapkan sesuai aturan berupa Keputusan Kemendikbud.
“Dari hasil rakor kami sempat mempertanyakan soal kriteria penerima tunjangan non sertifikasi tersebut. Tapi, tetap aturannya guru CPNSD tidak mendapatkan tunjangan non sertifikasi. Sedangkan, bagi guru agama yang berada dibawah naungan Diknaspora masih tetap mendapatkannya,” ungkap Mezi. (CW tar)