Petugas saat mengamankan ratusan liter miras tuak/ist

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Sebanyak 175 liter tuak disita aparat kepolisian Kamis (03/05/2018) malam dalam operasi pekat di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.
Operasi yang dilaksanakan Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara itu dipimpin KBO Reskrim, Kanit Tipidter, Kanit Pidum, Kanit PPA dan Kanit Intelkam bersama 30 orang personil lainnya.
Lokasi penyitaan tuak itu sendiri masing-masing di Desa Rama Agung. Yakni warung SINURAT  (35 liter); warung TOGATOROP  (30 liter); warung MADE IRIASE  (20 liter); warung KETUT  (26 liter).
Di Desa Sumber Sari, yakni dari warung milik GEDE PANCE (30 liter); warung TASMAN  di Desa Gunung Alam
(15 liter); dan dari warung MALAU  di Desa Kuro Tidur  (20 liter)
“Setelah mengamankan miras tersebut kami sudah  memberikan himbauan  kepada penjual agar  menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi  dan sekitar tempat  berjualan tuak dan tidak menjual tuak lagi. Kami juga menghimbau agar warga tidak minum tuak ,” ujar Kapolres BU AKBP Ariefaldi SH SIk MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIk.


Pewarta: MS Firman
Editor: Jean Freire