Anak perempuan di Desa Sungai Lisai, Kec. Pinang Belapis, Lebong wajib akad nikah di desanya demi tradisi dan persatuan warga/foto istimewa
Anak perempuan di Desa Sungai Lisai, Kec. Pinang Belapis, Lebong wajib akad nikah di desanya demi tradisi dan persatuan warga/foto istimewa

LEBONG, sahabatrakyat.com– Selain asal usulnya yang menarik dan unik, Desa Sungai Lisai, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, ini juga punya aturan yang ketat dalam upaya menjaga tradisi kekeluargaan, gotong-royong dan jumlah penduduknya.

Lantaran warganya yang masih sedikit, desa ini mewajibkan setiap anak perempuan yang sudah dewasa yang hendak menikah untuk melangsungkan akad nikah di desa. Bagi mereka yang melanggar atau melangsungkan akad nikah di desa lain, maka dia harus membayar denda adat.

“Kalau akad wajib di desa kami. Tapi untuk resepsi atau pestanya boleh di luar desa atau di tempat mempelai laki-lakinya, kalau dia berasal dari desa lain,” kata Hasan.

Hasan (71 tahun), satu-satunya di antara tujuh perintis Desa Sungai Lisai yang masih hidup, mengatakan, denda yang harus ditanggung itu berupa menyembelih satu ekor kambing, 20 canting beras dan uang Rp 500 ribu.

“Kalau laki- laki warga desa Sungai Lisai ini yang menikah dan melangsungkan akad nikah di daerah lain tidak ada denda adat. Aturan ini hanya berlaku bagi perempuan penduduk Desa Sungai Lisai,” jelas Hasan.

Hasan menambahkan, aturan adat desa itu masih dipegang teguh dan dijalankan hingga kini. Itu sebabnya, jumlah penduduk desa yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) masih terjaga atau relatif stabil.

Selain itu, tambah Hasan, aturan adat itu juga ditujukan untuk menjaga tradisi gotong-royong, kerja sama, dan persatuan antar warga yang sudah terjalin selama ini.

“Penduduk Desa Sungai Lisai ini tergolong masih sedikit dan ketika anak perempuan kita menikah di tempat lain maka belum tentu bisa seluruh warga hadir. Kebiasaan di desa ini, pada saat menikahkan anak ini lah kita saling membantu,” kata Hasan. (cw1)