Warga Lebong saat menggelar aksi protes di lokasi gapura tapal batas Lebong-Bengkulu Utara/gambar FB Dedy Mulyadi

LEBONG, sahabatrakyat.com- Ratusan warga Lebong menggelar aksi protes di sekitar lokasi pembangunan Gapura Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara di kawasan Bukit Resam, Rabu (28/3/2018).
Aksi itu dipicu kekesalan mereka atas sikap dan tindakan penangkapan terhadap tiga warga Lebong lainnya yang dilakukan aparat.
“Warga mempertanyakan status dan nasib tiga warga yang ditangkap oleh pihak yang belum diketahui secara jelas dari mana asal usulnya,” kata Camat Lebong Atas Elva Mardianti, S.Sos yang dihubungi via seluler Rabu malam.
Elva mengatakan, aksi protes warganya itu cukup beralasan. Pasalnya, saat melakukan penangkapan mereka tidak mengenakan seragam petugas dan kendaraan dinas. Bahkan ada yang sampai diancam tembak.
“Menurut warga, pihak yang menangkap anggota keluarganya itu berpakaian preman dan menggunakan mobil plat hitam. Apakah itu dari polisi kehutanan atau Polres Bengkulu Utara, belum jelas,” ujar Elva.
Ratusan warga yang menggelar aksi protes/gambar FB Dedy Mulyadi

Elva menambahkan, perihal penangkapan warga Lebong itu sudah dia laporkan ke Bupati Lebong melalui Sekda agar bisa disikapi.
“Karena ini menyangkut kewenangan wilayah kehutanan, jadi kita minta ada mediasi dari bidang Kehutanan yang difasilitasi Pemprov Bengkulu,” ujar Elva.
Ketiga warga yang ditangkap adalah Sahirudin alias Ing (45), warga Desa Sukau Kayo, Kecamatan Lebong Atas yang ditangkap pada Januari 2018;
Yuyun (35), warga Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara pada 16 Maret 2018; dan Adi alias Bak Lala, warga Desa Trans Pelabai Kecamatan Pelabai pada 27 Maret 2018.
Elva mengatakan, agar mendapat kejelasan sejumlah perwakilan warga, tokoh masyarakat, dan pihak keluarga akan mendatangi Mapolres Bengkulu Utara.
“Besok (Kamis, 29 Maret 2018) akan ada perwakilan ke Polres Bengkulu Utara untuk mempertanyakan masalah ini,” kata Elva.


Penulis: Jean Freire