BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara kembali mengelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Kata Akhir Fraksi Atas Tiga Raperda yang diusulkan eksekutif. Rapat itu digelar di gedung DPRD Bengkulu Utara, pada Rabu (01/11/2017).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor SE, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE. Hadir juga segenap kepala organisasi perangkat daerah, unsur Forkominda, BUMD serta undangan lainya.

Rapat Paripurna yang digelar mengambil keputusan atas Nota Pengantar Tiga Raperda yaitu: Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-Kebiasaan dan Lembaga Adat; Raperda tentang Perubahaan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; dan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD BU, seluruhnya hanya menyetujui Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara menjadi Perda.

Sedangkan dua raperda lainya ditunda pembahasanya pada masa sidang berikunya. Sebab fraksi-fraksi di DPRD BU menilai kedua raperda tersebut memerlukan kajian khusus sehingga membutuhkan pembahasan yang lebih matang. (ADV)


Pewarta: MS FIRMAN