Ilustrasi/Gambar Dapil Lebong

LEBONG, sahabatrakyat.com– KPU RI telah menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Bengkulu dalam Pemilu tahun 2019.
Dalam Keputusan KPU Nomor: 270/PL.01.3-Kpts/06/KPU/IV/2018 tertanggal 4 April 2018 itu daerah pemilihan dan alokasi kursi tidak berubah secara signifikan.
Untuk pemilihan Anggota DPR, Dapil Bengkulu 1 adalah Kota Bengkulu dengan alokasi kursi 8. Sementara Bengkulu 2 terdiri dari Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah dengan alokasi 8 kursi.
Dapil Bengkulu 3 adalah Kabupaten Mukomuko dengan alokasi 4 kursi; Bengkulu 4 masih Rejang Lebong dan Lebong dengan 9 kursi; Bengkulu 5 Kepahiang 4 kursi.
Dapil 6 adalah Bengkulu Selatan dan Kaur dengan 7 kursi; dan terakhir, Dapil Bengkulu 7 yang dialokasikan 5 kursi adalah Kabupaten Seluma.
DPRD Kab/Kota
Untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, alokasi kursi dan daerah pemilihan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten Bengkulu Selatan, terdiri dari 3 Dapil dan 25 kursi. Dapil 1 meliputi 3 kecamatan, yakni Kota Manna, Manna, dan Pasar Manna.
Dapil 2 mencakup 3 kecamatan: Pino, Pino Raya, dan Ulu Manna; Dapil 3 mencakup 5 kecamatan: Air Nipis, Bunga Mas, Kedurang, Kedurang Ilir, dan Seginim.
2. Kabupaten Rejang Lebong: terdiri dari 4 Dapil, 30 kursi. Dapil 1 alokasi 8 kursi bagi 4 kecamatan, yakni Bermani Ulu, Bermani Ulu Raya, Curup, dan Curup Utara.
Dapil 2 terdiri dari 3 kecamatan (Selupu Rejang, Sindang Dataran, Sindang Kelingi) dengan alokasi 6 kursi.
Dapil 3 dengan 7 kursi meliputi 5 kecamatan: Binduriang, Kota Padang, Padang Ulak Tanding, Sindang Beliti Ilir, dan Sindang Beliti Ulu.
Dapil 4 dengan 9 kursi meliputi 3 kecamatan: Curup Selatan, Curup Tengah, dan Curup Timur.
3. Bengkulu Utara: 4 Dapil, 30 kursi.
Rinciannya: Dapil 1 alokasi 8 kursi untuk 4 kecamatan (Arma Jaya, Batik Nau, Arga Makmur, Lais).
Dapil 2 alokasi 5 kursi mencakup 3 kecamatan (Air Padang, Giri Mulya, Padang Jaya); Dapil 3 alokasi 6 kursi (Air Besi, Air Napal, Enggano, Hulu Palik, Kerkap, Tanjung Agung Palik).
Dapil 4 dengan 11 kursi akan dibagi untuk 6 kecamatan: Ulok Kupai, Puti Hijau, Ketahun, Marga Sakti Sebelat, Napal Putih, dan Pinang Raya.
4. Kabupaten Kaur: 3 Dapil 25 kursi.
Dapil 1 dengan 10 kursi untuk 6 kecamatan (Kaur Selatan, Kaur Tengah, Luas, Muara Sahung, Semidang Gumay dan Tetap).
Dapil 2 dengan 6 kursi mencakup 2 kecamatan, yakni Maje dan Nasal.
Dapil 3 dengan 9 kursi mencakup 7 kecamatan, yakni Kaur Utara, Kelam Tengah, Kinal, Lungkang Kule, Padang Guci Hilir, Padang Guci Hulu, dan Tanjung Kemuning.
5. Seluma: 4 Dapil, 30 kursi.
Dapil 1 dengan 7 kursi meliputi 5 kecamatan: Seluma, Seluma Barat, Seluma Selatan, Seluma Timur, dan Seluma Utara.
Dapil 2 untuk 4 kecamatan dengan alokasi 7 kursi: Ilir Talo, Talo, Talo Kecil, dan Ulu Talo.
Dapil 3 alokasi 6 kursi meliputi 2 kecamatan: Semidang Alas dan Semidang Alas Maras.
Dapil 4 alokasi 10 kursi untuk 3 kecamatan: Air Periukan, Lubuk Sandi, dan Sukaraja.
6. Mukomuko: 3 Dapil 25 kursi.
Dapil 1 alokasi 9 kursi meliputi 5 kecamatan: Air Majunto, Kota Mukomuko, Lubuk Pinang, V Koto, dan XIV Koto.
Dapil 2, alokasi 8 kursi bagi 5 kecamatan: Air Dikit, Penarik, Selagan Raya, Teramang Jaya, Teras Terunjam.
Dapil 3, alokasi 8 kursi bagi 5 kecamatan: Air Rami, Ipuh, Malin Deman, Pondok Suguh, dan Sungai Rumbai.
7. Lebong: 3 Dapil, 25 kursi
Dapil 1: 12 kursi, 6 kecamatan (Amen, Lebong Atas, Lebong Utara, Pelabai, Pinang Belapis, Uram Jaya).
Dapil 2: 7 kursi, 3 kecamatan (Bingin Kuning, Lebong Sakti dan Lebong Tengah).
Dapil 3: 6 kursi, 3 kecamatan (Lebong Selatan, Rimbo Pengadang dan Topos).
8. Kepahiang: 4 Dapil, 25 kursi
Dapil 1: 8 kursi hanya untuk Kecamatan Kepahiang.
Dapil 2: 6 kursi untuk dua kecamatan: Merigi dan Ujan Mas;
Dapil 3: 5 kursi untuk dua kecamatan: Bermani Ilir dan Muara Kemumu;
Dapil 4: 6 kursi meliputi 3 kecamatan: Kabawetan, Seberang Musi, dan Tebat Karai.
9. Bengkulu Tengah: 4 Dapil, 25 kursi
Dapil 1: 6 kursi (Karang Tinggi, Talang Empat);
Dapil 2: 8 kursi (Pondok Kelapa dan Pondok Kubang);
Dapil 3: 5 kursi (Bang Haji, Pagar Jati, dan Pematang Tiga);
Dapil 4: 6 kursi (Merigi Kelindang, Merigi Sakti, dan Taba Penanjung)
10. Kota Bengkulu: 4 Dapil, 35 kursi.
Dapil 1: 9 kursi, 3 kecamatan (Muara Bangka Hulu, Sungai Serut, Teluk Segara);
Dapil 2: 10 kursi, 2 kecamatan (Kampung Melayu, Selebar);
Dapil 3: 8 kursi, 2 kecamatan (Gading Cempaka dan Singgaran Pati);
Dapil 4: 8 kursi, 2 kecamatan (Ratu Agung dan Ratu Samban).


Penulis: Jean Freire