Pimpinan DPRD Bengkulu Utara saat memimpin Paripurna LKPj

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Tahun ini Pemerintah Daerah Bengkulu Utara terancam tanpa APBD Perubahan. Bahkan APBD Tahun Anggaran 2019 juga bisa tak disahkan setelah enam fraksi di DPRD Bengkulu Utara menyatakan menolak menerima Raperda tentang Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD BU TA 2017 Bupati BU.
Kesimpulan penolakan itu dihasilkan dalam Rapat Paripurna DPRD BU yang dilaksanakan pada Selasa (Selasa (14/8/2018). Dari tujuh fraksi, enam menyatakan menolak, sementara satu fraksi menerima Raperda LKPj itu disahkan menjadi peraturan daerah atau Perda.
Enam fraksi yang menolak adalah Golkar, NasDem, Gerindra, PAN, PKPI, dan Merah Putih. Sedang yang menerima adalah Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nurani.
Wabup Arie Septia Adinata SE saat menyampaikan tanggapan atas sikap mayoritas fraksi di DPRD BU

Juru bicara Fraksi Partai Golkar Yanto menjelaskan, Golkar belum bisa menerima LKPj tersebut lantaran data yang diminta dewan belum dapat disajikan oleh pihak eksekutif.
Hal senada juga dikemukakan Wahyudi, jubir Fraksi Partai NasDem; Agus Riyadi, S.Si dari Fraksi Gerindra; Fraksi PAN oleh Suprianto, S.Sos; Fraksi PKPI melalui Fitra Martin dan Fraksi Merah Putih oleh Dedi Syafroni.
Sementara, sikap menerima Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nurani disampaikan oleh Hotman Sihombing, S.Th.
Menanggapi sikap mayoritas fraksi itu, Plh Bupati yang juga Wakil Bupati BU Arie Septia Adinata, SE mengatakan hal itu menjadi catatan penting bagi eksekutif. Raperda LKPj, kata Arie, bersifat sangat urgen.
“Ini menjadi catatan penting, bahwa pihak eksekutif telah menjalankan roda pemerintahan. Tentu kita menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pembahasan, dan hearing bersama legislatif,” katanya.
Anggota DPRD BU yang mengikuti paripurna

Menurut Arie, karena LKPj itu merupakan bentuk pertanggungjawaban bupati dalam satu tahun mengenai penggunaan keuangannya, maka sudah tentu ada dampaknya terhadap pembahasan-pembahasan agenda daerah berikutnya.
Terpisah, Ketua DPRD BU, Aliantor Harahap, SE, mengatakan, jika Raperda LKPJ ini tidak diterima oleh Dewan, maka akan menjadi penghambat bagi pengesahan APBD Perubahan. Bahkan akan berdampak pula terhadap APBD 2019 mendatang.
“Khususnya APBD-P dan APBD murni. Apabila Raperda LKPJ tidak diterima oleh lembaga maka dipastikan APBD-P kita tidak ada. Demikian pula APBD tahun 2019, tidak bisa kita bahas, hanya mungkin nanti berdasarkan aturan kembali ke APBD tahun sebelumnya,” jelas Aliantor.
Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bengkulu Utara

Aliantor mengatakan, lembaga yang dipimpinnya optimis bisa sepakat dalam menyikapi yang mana yang masih kurang dalam pembahasan LPKj yang disampaikan oleh eksekutif tersebut.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Aliantor Harahap SE, didampingi Wakil Ketua II H. Bambang Irawan, ST, dihadiri juga oleh Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur, Kajari yang diwakili Kasi Intel Kejari, Ketua KPU BU, dan sejumlah kepala OPD serta para camat. (ADV)


Pewarta: MS Firman
Editor: Jean Freire