Bandung – Menteri Sosial RI Agus Gumiwang Kartasasmita bersama 1.000 anak-anak, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan 10 Pimpinan Daerah menyerukan Gerakan Stop Anak Di Jalan bertempat di Gedung Sate, Bandung, Rabu.
Sebanyak 10 Pimpinan Daerah yang hadir adalah dari DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Surabaya, Kota Yogyakarta, Kota Serang, Kota Semarang, Kota Mataram, Kota Padang, Kota Bandarlampung, Kota Kupang.
“Dunia anak-anak penuh dengan keceriaan. Mereka menyerap banyak hal baru, belajar di sekolah dan lingkungan sekitar, bermain bersama teman-teman sebaya, dan memiliki keluarga yang mengasihi dan melindungi. Saya ingin mengingatkan kepada semua pihak kini saatnya anak-anak tidak beraktifitas di jalan seperti aktifitas ekonomi atau hidup di jalan,” katanya kepada wartawan usai menghadiri acara Jambore Ceria Anak Indonesia di Gedung Sate, Bandung.
Ia mengatakan setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang dari keluarga, hak mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, hak mendapat pendidikan, layanan kesehatan, identitas diri dan hak partisipasi. Hal ini sangat penting diperoleh dari keluarganya sebagai fondasi bagi tumbuh kembang anak.
Mensos mengatakan anak yang hidup di jalan rentan berhadapan dengan banyak risiko sosial yang mengancam jiwa, tumbuh kembang, tanpa perlindungan dan tak terpenuhinya kebutuhan dasar mereka. Untuk itu mereka harus kembali ke masyarakat, orangtua, keluarga, sekolah. Keluarganya juga harus mendapatkan dukungan sosial dan ekonomi agar berdaya sehingga anak-anak tidak terpaksa turun ke jalan untuk membantu mencari nafkah keluarga.
“Pada Januari 2016 Kementerian Sosial telah mencanangkan program Indonesia Bebas Anak Jalanan. Dalam implementasinya Kemensos bekerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah dan masyarakat,” terangnya.
Dikatakan Menteri, penanganan masalah sosial anak jalanan telah diupayakan dengan baik oleh pemerintah maupun masyarakat antara lain melalui Rumah Singgah, Panti Asuhan, Yayasan Perlindungan Sosial Anak, lahirnya Perda Perlindungan Anak, serta MoU Propinsi dan Kabupaten/Kota tentang komitmen bersama dalam perlindungan anak. Kementerian Sosial juga memberikan Bantuan Sosial Anak melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
“Dengan adanya kebijakan-kebijakan pemda tentang perlindungan terhadap anak jalanan maka tercermin pula dalam keberpihakan anggaran yang memadai untuk penanganan anak jalanan sehingga jumlahnya terus berkurang,” kata Menteri Agus.
Kementerian Sosial mencatat dari tahun ke tahun terdapat pengurangan anak jalanan di seluruh wilayah Indonesia. Dari 33.400 anak pada tahun 2015, jumlahnya menurun menjadi 20.719 anak pada tahun 2016. Kemudian turun menjadi 16.416 anak pada tahun 2017.
“Penurunan ini tentu patut disyukuri, namun masih perlu terus diupayakan agar jumlah anak-anak rentan tersebut terus berkurang dan tidak lagi menjadikan jalanan sebagai tempat mencari penghidupan dan beraktivitas,” tegasnya.
Sebagai penghargaan atas upaya pemda dalam penanganan masalah sosial anak jalanan, Kementerian Sosial memberikan penghargaan kepada 10 Pimpinan Daerah yang hari ini diundang dalam Jambore Ceria Anak Indonesia.
Jambore Ceria Anak Indonesia dihadiri sebanyak kurang lebih 1.000 anak jalanan yang berasal dari LKSA anak jalanan yang ada di wilayah Bandung Raya. Jambore ini bertujuan memberikan kesempatan kepada anak-anak menikmati situasi bermain di tengah masalah yang mereka hadapi.
“Semoga Jambore Ceria Anak Indonesia pada hari ini menghasilkan keterpaduan program antara pusat dan daerah, memberi nilai tambah dan meningkatkan upaya menyejahterakan masyara-kat kita, terutama anak-anak kita tercinta,” demikian Mensos. (Prwr)