Jakarta – Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita berharap jangkauan layanan Komunitas Adat Terpencil (KAT) lebih diperluas. Mensos menilai, realisasi pemberdayaan KAT seperti di Kabupaten Asmat, masih sangat rendah, tidak berimbang antara populasi KAT di Kabupaten Asmat dengan target yang dicapai setiap tahun.
“Ke depan pemberdayaan KAT hendaknya diperluas. Jangan cuma 40 KK tetapi lebih diperluas agar menjangkau lokasi-lokasi di pedalaman,” kata Mensos, dalam acara pertemuan Forum Koordinasi Pemberdayaan KAT, di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (06/11/2018).
Mensos menggugah kesadaran para pemangku kepentingan, tentang beberapa kali terjadi bencana, krisis pangan, wabah penyakit bahkan kejadian luar biasa (KLB) di lokasi terpencil di tanah air, termasuk bencana di Kabupaten Asmat.
“Instruksi Presiden Jokowi, agar kita segera merespon cepat, tepat, tuntas dan berkesinambungan untuk mengatasi bencana dan masalah-masalah yang ditimbulkannya,” kata Mensos.
“Mengingat situasi dan kondisi geografis di Kabupaten Asmat pada umumnya sulit dijangkau dan terpencil, Bapak Presiden Jokowi saat itu menyarankan untuk dilakukan relokasi agar warga Asmat di pedalaman dapat mengakses berbagai pelayanan umum dan sosial,” kata Mensos.
Dalam pandangan Mensos, saran Presiden soal relokasi merupakan relokasi terbatas yakni dengan tetap memperhatikan ciri-ciri, karakter budaya, dan hak ulayat mereka.
“Oleh karena itu kita harus mengenal terlebih dahulu kehidupan sosial budaya mereka, melakukan pemetaan sosial, studi kelayakan, serta melihat situasi dan kondisi lingkungan mereka dari faktor keamanan bencana, serta status lahannya,” katanya.
Mensos juga menyoroti masih kecilnya warga KAT yang memiliki identitas kependudukan baik Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), ataupun Kartu Keluarga (KK). Akibatnya mereka tidak dapat mengakses program nasional yang mensyaratkan keberadaan identitas penduduk seperti Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan program Beras Sejahtera (Rastra).
“Untuk itu saya menghimbau agar ada upaya atau perlakuan khusus terhadap pendaftaran atau pencatatan penduduk KAT yang sesuai dengan karakteristik keberadaan KAT seperti sulit dijangkau dan cenderung berpindah,” katanya.
Menurut Mensos, konsep pemberdayaan KAT yang dilakukan Kementerian Sosial adalah membangkitkan mental warga KAT untuk tumbuh dan berkembang secara mandiri di atas kepribadian budayanya. Dengan demikian mereka mampu beradaptasi dengan situasi dan kondisi perubahan lingkungan alam dan soaial di luar lingkungan mereka.
“Tentu kita tidak menawarkan modernisasi, tetapi mengajak mereka untuk mengenal lingkungan dunia luar yang cepat atau lambat akan mempengaruhi kehidupan dan penghidupan warga KAT,” kata Mensos.
Kementerian Sosial sebagai leading sector dalam pemberdayaan KAT mengajak berbagai pihak, baik kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi serta lembaga-lembaga lainnya ikut terlibat saling melengkapi kebutuhan-kebutuhan masyarakat Asmat sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Kepada anggota Pokja dari Kementerian Desa, Pembanguna Desa dan Daerah Tertinggal, Mensos menyatakan, wilayah kerja kedua kementerian sangat beririsan dimana lokasi KAT bagian dari desa — umumnya tertinggal — dan tidak sedikit yang bertetangga dengan sentra permukiman transmigrasi.
“Mohon lokasi-lokasi KAT mendapat perhatian di bidang sarana prasarana atau infrastruktur permukiman misalnya jalan penghubung desa, rintisan penerangan, sarana air bersih, MCK, dan lain-lain. Demikian halnya bantuan di bidang usaha ekonomi produktif pada skala home industry atau rintisan usaha koperasi,” kata Mensos.
Demikian pula usaha ekonomi KAT di bidang perairan laut baik dengan cara tangkap maupun budidaya. “Untuk itu kepada anggota Pokja dari Kementerian Kelautan dan Perikanan saya mengajak untuk turut bersinerji, misalnya penggunaan alat produksi yang terjangkau dan ramah lingkungan tapi tetap memperoleh hasil yang maksimal. Atau budidaya rumput laut dan perikanan laut yang sesuai dengan kondisi lingkungan tinggal mereka,” kata Mensos.
Mensos berharap, dengan forum koordinasi dapat memberikan saran, masukan, dan gagasan kepada Menteri Sosial dalam mengembangkan kerangka konsep dan metodologi pemberdayaan sosial terhadap KAT yang sesuai dengan karakteristik dan masalah aktual KAT secara nasional. Di sisi lain, lembaga yang bersifat nonstruktural dan tidak hierarkis ini diharapkan dapat menggalang sinergi dan kemitraan berbagai pihak dalam pemberdayaan sosial terhadap KAT sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Dalam konteks ini maka pertemuan ini sangat penting dilaksanakan karena bagaimanapun Kementerian Sosial tidak akan dapat mencapai hasil yang maksimal sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil. (Prwr)