Ilustrasi hukuman kebiri
LEBONG, sahabatrakyat.com- TSK (13 tahun), pelaku cabul terhadap KRB (8 tahun), siswi SD di Lebong Utara, kini masih menginap di Mapolsek Lebong Utara. Pasalnya, belum ada tempat yang tepat untuk menitipkan TSK di luar Mapolsek.

Menurut Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan baru bisa dilakukan kalau usia anak sudah 14 tahun. Sementara TSK baru 13 tahun. Keputusan agar TKS tetap dititip di Mapolsek juga berdasar keputusan rapat koordinasi antara penyidik dengan pekerja sosial, Dinas BPMPPKB dan Dinas Sosial Kabupaten Lebong, Selasa (27/9/2016).

“Karena alasan keamanan, semua pihak setuju untuk sementara waktu dititip di Mapolsek saja,” kata Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin, SE, MH melalui Kapolsek Lebong Utara AKP Pahotan Panjaitan didampingi Kanit Reskrim Ipda Kuat Santosa, SH.

Upaya mencari tempat yang pas untuk TSK sudah dilakukan oleh tim pekerja sosial. Di antaranya ke panti asuhan dan pesantren yang ada di Lebong. Namun belum ada tempat yang cocok atau memadai untuk tempat menitipkan TSK. (cw3)