Bupati Bengkulu Utara Ir Mian melalui jajarannya akan mengingatkan Kepala Desa Zainal Abidin terkait sikapnya mempertahankan perangkat desa yang tak penuhi syarat
Bupati Bengkulu Utara Ir Mian (kanan) melalui jajarannya akan mengingatkan Kepala Desa Gunung Besar Zainal Abidin (kiri) terkait sikapnya mempertahankan perangkat desa yang tak penuhi syarat

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Sikap Kepala Desa Gunung Besar Zainal Abidin yang masih ingin mempertahankan Irwansyah, sebagai kaur pemerintahan desa setempat, menjadi perhatian Bupati Bengkulu Utara Ir Mian. Bupati menegaskan agar Zainal mengikuti ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui, Irwansyah tidak punya ijazah sebagai salah satu syarat bagi seseorang untuk diangkat sebagai perangkat desa. Ini diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Mian mengatakan, secara berjenjang Pemkab Bengkulu Utara akan meminta Zainal mengindahkan aturan, yakni melalui Asisten I, Bagian Pemerintahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

“Saya tidak ingin ada yang melanggar aturan. Maka dari itu, baik PNS hingga perangkat desa diharapkan bisa menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan aturan dan prosedur,” tegas Mian.

“Kita akan tegur, tetapi tidak bupati langsung. Kita ada kabag Pemerintahan Desa, ada posisinya Asisten I, ada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kita sampaikan kepada mereka, nanti kita akan lakukan pendekatan persuasif,” ujar Mian saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com, Selasa (17/01/2017) di halaman gedung Ratu Samban Arga Makmur. (MS Firman)