Tersangka AS

LEBONG, sahabatrakyat.com- Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di wilayah hukum Polres Lebong. Seorang pria berinisial AS (25 tahun) ditangkap aparat lantaran menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak perempuan berumur 11 tahun. AS kini mendekam dalam sel Mapolres Lebong untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra, SH., SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji, SIK., kepada wartawan mengungkap, tindak pencabulan yang dialami korban terjadi mulai Juli 2018. Sebelum akhirnya terkuak dan dibekuk baru-baru ini perbuatan tersangka sudah berulang hingga 10 kali. Lokasi kejadian di rumah dan di kebun di wilayah Kecamatan Lebong Sakti.
Iptu Teguh menambahkan, dalam melakukan aksinya tersangka mengancam korban yang tak lain anak tirinya dengan senjata tajam. Korban yang masih ingusan dan seharusnya mendapat perlindungan serta kasih sayang itu pun tak kuasa melawan.
Atas perbuatan yang sudah diakuinya, tersangka AS dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun. “Tersangka dijerat pasal 76 E junto pasal 82 UU RI NO. 35/2014 tentang Perlindungan Anak,” sebut Iptu Teguh yang dikonfrimasi Selasa (11/6/2019).


Laporan: Aka Budiman