ilustrasi/foto kaskus.co.id
ilustrasi/foto kaskus.co.id

LEBONG, sahabatrakyat.com– Polisi telah mendalami motif pencurian uang Rp 200 juta yang disangkakan kepada Riki Yolanda (25 tahun), warga Desa Tanjung Bungai I, Kecamatan Lebong Tengah. Selain membeli mobil, uang hasil curian milik mertuanya itu rencananya akan digunakan untuk membuka usaha laundry.

Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, satu unit ruko sudah dia sewa Rp 28 juta di kawasan Lingkar Timur, Kota Bengkulu. Ia juga sudah memanjar pembelian mesin laundry Rp 8 juta di salah satu toko di Kota Bengkulu.

“Kita sudah menyita kwitansi kontrak ruko, kwitansi panjar pembelian mesin laundry serta mobil jenis Honda City dengan nomor polisi B 1776 SG yang dibeli seharga Rp 45 juta,” kata Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin, SE, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Tatar Insan, SH didampingi Kanit Pidum Ipda Suroso, SH.

Ipda Suroso mengatakan, pihaknya akan mendatangi toko pembelian mesin laundry di Kota Bengkulu itu. “Kita juga akan menyita mesin laundry dari salah satu toko di kota Bengkulu yang sudah ia panjar dengan menggunakan uang hasil curian,” ujar Suroso.

Di sisi lain, dari keterangan tersangka ke penyidik, Riki mengaku sempat mengembalikan uang Rp 40 juta melalui transfer ke rekening kakak iparnya, sebelum kejadian ini berhasil diungkap. Uang hasil curian juga digunakan tersangka untuk mengontrak tempat tinggal di Bengkulu serta digunakannya untuk pergi ke luar provinsi Bengkulu.

“Tersangka juga sudah sempat memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada istrinya sebelum pergi ke Kota Bengkulu dengan alasan ingin mencari kerja. Hanya saja istrinya tidak tahu asal usul uang yang ia terima, ” tambah Suroso.

Suroso mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 362 jo pasal 367 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (cw3)