BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kembali terungkap di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Polisi menyebut perbuatan asusila ini sudah berlangsung sekitar tiga tahun atau sejak akhir 2016.
Seorang pria telah diamankan Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ialah DA (22 tahun), warga Kecamatan Arga Makmur.
Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan, S.IK dalam Konferensi Pers-nya yang digelar Kamis sore (11/12/2019) di Mapolres Bengkulu Utara menjelaskan, pelaku ditangkap terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi sekira akhir tahun 2016 hingga Sabtu (7 Desember 2019).
Dalam kasus ini sejumlah saksi telah diperiksa. Polisi juga sudah menyita barang bukti. Korban sendiri diketahui masih anak di bawah umum dan masih adik ipar tersangka.
Dalam keterangannya, korban mengaku mendapatkan perlakuan tak senonoh itu mulai sekira akhir 2016 sampai akhirnya terungkap.
Pada saat itu korban masih berumur 8 tahun. Perlakuan di bawah ancaman itu dilakukan berkali-kali oleh tersangka.
“Kasus ini terungkap karena korban bercerita kepada bibinya dan bibi korban segera melapor ke polres bengkulu utara,” kata Jery.
Atas perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76E UU RI NO 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.


Editor: Jean Freire
Sumber: tribratanewsbengkulu.com