Polres BU saat gelar konferensi pers terkait kasus percobaan perkosaan yang melibatkan seorang ABG/Gambar: Humas Polres BU

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Hari-hari ini si Otong (bukan nama sebenarnya) mestinya ada di sekolah. Belajar di ruang kelas III di salah satu SMP di Bengkulu Utara.
Namun karena ulahnya pagi itu (Senin, 12 Agustus 2019), ABG 15 tahun itu lari terbirit-birit tanpa busana menuju kuburan desa. Mungkin dia bermaksud sembunyi atau mengelak amuk warga akibat aksi asusilanya.
Kini remaja itu harus meringkuk di sel Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani proses hukum. Otong sudah resmi dilaporkan atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap korban yang tak lain masih tetangganya.
Bagaimana ceritanya?
Menurut hasil pemeriksaan polisi, hari itu korban–sebut saja Mawar (27 tahun) pergi buang air besar di aliran sungai yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumahnya di wilayah Kecamatan Padang Jaya.
Sebelum BAB, Mawar mengaku tidak melihat ada siapa-siapa di sekitar sungai. Namun sekitar lima belas menit selesai BAB, tiba-tiba muncul si Otong.
Meski saling kenal, Mawar tetap saja kaget karena Otong yang menyapanya mendekat dan meraih tangan kirinya dengan kondisi tanpa busana. Takut terjadi apa-apa, Mawar pun lari ke arah atas. Naas, saat bergegas di jalan menanjak, Mawar terjatuh.
Otong yang mengejar pun berusaha menguasai korban. Korban yang memberikan perlawanan pun segera berteriak minta pertolongan sehingga warga mulai datang ke lokasi kejadian. Sadar warga mulai mendekat, Otong pun kabur ke arah kuburan di seberang sungai.
Tak terima ulah Otong, korban yang sudah menuturkan peristiwa itu kepada keluarganya akhirnya memutuskan membawa perkaranya ke ranah hukum.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Jery S. Nainggolan mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya membawa korban ke RSUD Arga Makmur untuk di visum.
“Kita juga langsung mengamankan terlapor dan memeriksa saksi-saksi,” kata AKP Jery. “Terlapor dijerat Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP,” katanya.


Laporan: MS Firman