BENGKULU, sahabatrakyat.com Dit Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap pelaku kejahatan korupsi berinisial AR yang sudah buron sejak 2013 atau lebih lima tahun yang lalu. AR diamankan di Desa Kasuk Baru, Kecamatan Tetap, Kaur, Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasus korupsi yang menjerat tersangka AR terjadi pada tahun 2011, yakni pada pekerjaan pembangunan gudang logistik untuk penanggulangan bencana dan fasilitas umum yang dana anggaran pembangunan tersebut dari BPBD Provinsi Bengkulu.
Lalu di tahun 2013 Dit Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan serta melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada tanggal 2 dan 9 November 2013, tetapi tersangka tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
Tindak kejahatan korupsi dana BPBD dalam proses pembangunan gudang logistik ini dapat terungkap ketika Dit Reskrimsus melakukan penyelidikan dan didapatkan fakta bahwa tersangka AR selaku Direktur Pulau Batu Intan meminta pencairan dana sebesar 62,50 persen atau diuangkan dengan nilai Rp 1.890.635.625.
Namun, dari hasil verifikasi para ahli dan penyidik ternyata bahan dan fisik yang terpasang hanya sebesar 50,78 persen atau senilai Rp 1.536.109.000. Dari hasil penetapan tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp 354.526.625.
Atas perbuatannya, tersangka diamankan oleh pihak kepolisian Polda Bengkulu dan dilakukan penahanan, dalam tahap ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna mendapat informasi-informasi lain mengenai tindak kasus korupsi tersebut.


Editor: Jean Freire
Sumber: tribratanewsbengkulu.com