ilustrasi/foto kupasbengkulu.com
ilustrasi/foto kupasbengkulu.com

LEBONG, sahabatrakyat.com- DPRD Kabupaten Lebong akhirnya menetapkan dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, Rabu (5/10/2016), dalam Sidang Paripurna Pandangan Akhir Fraksi terhadap Raperda. Kedua Perda itu adalah Perda tentang Organisasi Pemerintah Daerah dan Perda tentang APBD Perubahan TA 2016.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Teguh Raharjo EP itu juga memutuskan belum menyetujui Raperda tentang Penyertaan Modal di Bank Bengkulu. Fraksi-fraksi di DPRD Lebong meminta agar besaran dana yang akan disertakan itu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

Azwar, juru bicara Fraksi Demokrat misalnya mempertanyakan kinerja setiap SKPD pemungut PAD. Sebab menurunnya target PAD berpengaruh terhadap penundaan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Daerah ke Bank Bengkulu.

“Saat ini kami dari Fraksi Demokrat sepakat untuk disahkan, yakni Raperda APBD Perubahan 2016 dan Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk itu, kami berharap agar ada perbaikan di setiap kegiatan-kegiatan SKPD,” kata Azwar.

“Raperda penyertaan modal ke Bank Bengkulu harus ditinjau kembali dan disesuaikan dengan keuangan daerah,” ujar Beni Mulyandi, politisi Partai Gerindra yang mewakili Fraksi Golkar.

Rapat paripurna DPRD Lebong dipimpin Ketua Teguh Raharjo Eko Purwoto, SE, didampingi Wakil Ketua I Mahdi, S.Sos dan Wakil Ketua II Azman May Dolan, SE. Tampak juga hadir Bupati Lebong H. Rosjonsyah, S.Ip, M.Si dan pejabat unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta para pejabat di lingkup Pemkab Lebong. (cw3)