Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu saat mendengarkan persoalan lahan desa lantaran diklaim masuk HGU/ist

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu berjanji akan turut mengawal penyelesaian sengketa wilayah tiga desa di Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara, masing-masing Desa Pukur, Lubuk Sematung dan Ketapi, yang diklaim masuk dalam kawasan HGU PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) sebagaimana dilaporkan oleh Serikat Rakyat Bengkulu Utara.
Komitmen itu dikemukakan dalam rapat dengar pendapat dan diskusi yang berlangsung pada Jumat (8/3/2019) siang hingga petang di Desa Pukur yang dihadiri Ketua Komisi II Mulyadi Usman dan Anggota Komisi II Batara Yudha Pratama Wijaya dan Sujono. Sementara perwakilan PT BRS dihadiri oleh Manajer Kebun Kasman.
Koordinator SERBU, Deno Andeska Marlandone kepada sahabatrakyat.com menyampaikan, perwakilan warga telah menyampaikan duduk soal yang mereka hadapi selama puluhan tahun terakhir, yakni tanah dan rumah yang tidak bisa mendapatkan sertifikat sebagai alas hak.
“Dengan alasan Kantor Pertanahan Bengkulu Utara keseluruhan wilayah desa masuk kawasan HGU, namun ketika masyarakat meminta surat bukti atas pernyataan tersebut pihak Kantor Pertanahan tidak memperbolehkan bahkan terkesan takut,” sampai Deno.
Karena itu, lanjt Deno, pada kesempatan itu warga meminta supaya Kanwil BPN Provinsi Bengkulu bersikap tegas dengan tidak merekomendasikan dan atau menolak permohonan pembaharuan HGU oleh PT. BRS dan segera mengembalikan lahan desa yang diklaim perusahaan.

Komisi II sendiri, lanjut Deno, kepada warga menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait, yakni BPN, Pemprov, masyarakat, dan PT. BRS sendiri guna mencari penyelesaian atau solusi yang tidak melanggar aturan.
“Bahkan bapak Batara Yudha Pratama Wijaya berjanji Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu akan segera mendesak pemerintah daerah untuk mengajukan surat permohonan pelepasan atau pengembalian sebagian HGU yang notabene adalah wilayah desa,” kata Deno.
Sementara PT. BRS yang diwakili Kasman selaku manajer kebun mengaku perusahaan sudah mengurus perpanjangan HGU sejak 2016. Namun izin yang dimaksud belum terbit hingga kini.
“Menurut bapak Kasman, pada tahun 2016 juga PT. BRS telah menandatangi surat pernyataan pelepasan sebagian HGU kepada negara seluas 2.300 hektar. Tapi sayang ketika ditanya dokumen terkait, tidak dalam penguasaan beliau karena seluruh dokumen dalam penguasaan bapak Junaidi (Humas BRS) yang berdomisili di Kota Bengkulu,” terang Deno.
Komisi II, kata Deno, sudah komitmen akan mengontrol persoalan ini hingga tuntas, yakni sampai warga mendapatkan haknya yang dikuatkan nanti dengan sertifikat.


Pewarta: MS FIRMAN
Editor: Jean Freire