Camat Kota Arga Makmur didampingin Kabid Perdagangan dan Lurah Gunung Alam serta Anggota Satpol PP saat memberikan peringatan kepada PKL
Camat Kota Arga Makmur didampingi Kabid Perdagangan dan Lurah Gunung Alam serta Anggota Satpol PP saat memberikan peringatan kepada PKL, Selasa (31/1/2017)/foto firman-sahabatrakyat.com

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Pedagang kaki lima (PKL) yang kerap menggelar dagangan di kawasan alun-alun Rajo Malim Arga Makmur diberi warning atau peringatan terakhir agar tak lagi berdagang di lokasi yang dilarang. Bila PKL masih berjualan di luar auning yang sudah disediakan, maka mereka akan dieksekusi tindakan penertiban petugas gabungan Pemkab Bengkulu Utara.

Camat Kota Arga Makmur Sri Dasa Utama SIP mengatakan, upaya persuasif sudah mereka lakukan. Bahkan jika mengacu ke surat edaran yang disampaikan kepada para PKL, larangan berjualan di luar auning itu sebenarnya ditenggat akhir tahun lalu. Namun lantaran ada perubahan organisasi perangkat daerah, tindakan penertiban itu belum direalisasikan.

“Kita sudah memberikan himbauan secara tertulis dengan limit waktu per 31 Desember 2016 untuk para PKL pindah ke dalam auning. Tapi karena agenda pergantian tahun dan perubahan OPD, maka penertiban terlambat dilaksanakan,” kata Sri.

Walau terlambat, timpal Sri, nyatanya para pedagang masih ada saja yang melanggar. Karena itu tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan kota Arga Makmur, Satpol PP, Dinas Perdagangan, Kelurahan Gunung Alam, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum masih memberikan peringatan terakhir, Selasa (31/1/2017) pukul 14.00 WIB. Mereka yang membandel dipastikan akan dieksekusi.

Sri menjelaskan, peruntukan alun-alun bukan hanya untuk jualan saja, tetapi juga untuk rekreasi keluarga, dan tempat berolahraga. Sementara bagi para pedagang sudah disiapkan tempatnya di auning. “Penertiban ini untuk mendukung target daerah meraih Adipura. Makanya seluruhnya kita berusaha agar kondisi kota kita rapi dan nyaman,” jelas dia. (MS Firman)