Satu objek wisata diklaim dua desa. Program inovasi tumpah tindih?/MS Firman

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara menyerahkan permasalahan klaim salah satu objek wisata Desa Balam Kecamatan Air Padang kepada pejabat satu tingkat di atasnya.

Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Utara, Muatarani Abidin mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari unsur Perangkat Desa Balam terkait klaim objek wisata Air Terjun Talang Diwo, oleh salah satu Desa tetangga.

“Ini agak sulit penyelesaiannya karena kecamatannya berbeda. Kami arahkan ke Bupati, Sekda ke Kabag Pemerintahan untuk penyelesaian ini agar nanti bisa tahu objek wisata ini masuk ke desa mana,” kata Mustarani kepada awak media baru-baru ini.

Menurutnya, permasalahan ini terletak pada dokumen administrasi desa. Data Dinas Pariwisata, baik Air Terjun Talang Diwo dan Air Terjun Pacitan versi Desa Arga Mulya telah masuk ke dalam daftar dokumen aset wisata milik Dinas Pariwisata.

“Susah ya, kita tarik ke atas ajalah, karena tugas kami hanya mempromosikan objek wisata,” tutur Mustarani.

Untuk diketahui, Air Terjun Talang Diwo merupakan satu-satunya objek wisata alam yang masuk ke dalam wilayah administratif Desa Dusun Balam Kecamatan Air Padang. Nama Talang Diwo diambil dari kearifan lokal masyarakat setempat dengan arti “Lokasi Dewa”. Kesejukan pada air terjun setinggi 12 meter ini menjadi daya tarik para wisatawan baik dalam maupun luar daerah Bengkulu Utara.

Fokus pada pembangunan objek wisata tersebut, pada Tahun 2015 Pemerintah Desa Dusun Balam telah membangun jembatan gantung sepanjang 40 meter, dilanjutkan dengan pembangunan jalan rabat beton 350 meter di Tahun 2017.

Tahun 2018 pemerintah Desa Balam kembali membangun jalan rabat beton sepanjang 1100 meter. Serta meresmikan air terjun dengan nama Air Terjun Talang Diwo yang disetujui oleh Dinas Pariwisata pada tanggal, 6 Oktober 2018.

Penulis: MS FIRMAN

Editor: Jean Freire