MUKOMUKO– Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan ada dua dari enam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang beroperasi tanpa izin lingkungan.
Dua SPBU tersebut di dua kecamatan, yakni di Air Punggur Kecamatan Kota Mukomuko dan SPBU di wilayah KJS Kecamatan Penarik.
“Dua SPBU tersebut belum membuat dokumen lingkungan atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL),” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Robin Linton di Mukomuko, Rabu (7/3/2018) dikutip Antara.
Sebanyak enam SPBU di daerah itu, terang Robin, tersebar di lima kecamatan, yakni di Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan Sungai Rumbai dan Kecamatan Ipuh.
Sebanyak empat dari enam SPBU di daerah itu telah memiliki izin lingkungan berupa SPPL sejak tahun sebelumnya.
Ia memastikan dua SPBU tersebut belum membuat dokumen lingkungan karena instansinya sampai sekarang belum pernah menerima usulan SPPL dari dua SPBU tersebut.
“Pihak SPBU yang membuat SPPL, kemudian SPPL itu diajukan ke instansi. Selanjutnya instansinya yang mengesahkan SPPL milik SPBU,” ujarnya.
Ia menyatakan SPBU tersebut wajib membuat SPPL sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. Kemudian SPBU wajib membuat laporan pengelolaan lingkungan setiap enan bulan sekali.
Ia menjelaskan, salah satu laporan dari SPBU itu terkait dengan pengelolaan limbah sisa minyak.
Ia menyatakan, instansinya telah menyampaikan surat teguran kepada dua dari enam SPBU tersebut agar segera membuat SPPL. Selain itu tegguran terhadap empat SPBU agar meningkatkan status izin lingkungannya dari SPPL menjadi upaya pengelolaan dan pemantau lingkungan UKL dan UPL.


Editor: Jean Freire