Robby Wijaya

LEBONG, sahabatrakyat.com– Terkait kredit multiguna yang di dalamnya terdapat kebijakan pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah, Bank Bengkulu Cabang Muara Aman memastikan akan melayani pengambalian bunga tersebut secara tuntas.
Namun proses pengembalian bunga amortisasi tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Ini lantaran Bank Bengkulu Cabang Muara Aman sendiri masih menunggu proses pemeriksaan dari kantor angkutan publik dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Bank Bengkulu Cabang Muara Aman, Kabupaten Lebong, Robby Wijaya mengatakan, nasabah di Kabupaten Lebong yang terkena biaya pinalti berjumlah sekitar 100 orang.
Kata Robby, jika pemeriksaan oleh kantor angkutan publik dan OJK telah selesai maka nasabah yang berhak menerima pengembalian bunga pinalti akan dihubungi.
“Nanti setelah data telah bersih kita kasih tahu nasabahnya untuk tanda tangan dengan membawa surat pernyataan penarikan,” kata Robby, Selasa ( 26/2/2019) di Muara Aman.
Bagi yang sudah memasukkan surat pernyataan untuk penarikan di kantor Bank Bengkulu, sambung Robby, tinggal datang untuk tanda-tangan pada saat penarikan dilakukan.
“Ada yang sebagian sudah mengirim surat ke kami, nanti dia tinggal tanda tangan dan terima uangnya,” tandasnya.
Sebelumnya, pengembalian biaya amortisasi pada nasabah yang diberi tempo 2 tahun oleh OJK di bulan November 2020 mendatang, untuk itu Bank Bengkulu akan melakukan pendataan nasabah terlebih dahulu.
Direktur Utama Bank Bengkulu, Agus Salim juga mengimbau agar nasabah bisa tenang dan menunggu panggilan Bank Bengkulu.
“Apabila masih terdapat hal-hal yang kurang jelas nasabah dipersilahkan untuk dapat datang langsung ke Cabang dan Cabang Pembantu Bank Bengkulu,” saran Agus Salim.


Penulis: AKA BUDIMAN
Editor: Jean Freire