Ricki Gunarwan sambutan mewakili Plt Gubernur Bengkulu

BENGKULU, sahabatrakyat.com- Data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan jaminan keamanan bagi para pekerja jasa konstruksi daerah di Indonesia sebagian besar masih terbilang kurang diperhatikan pihak kontraktor. Hal ini karena didaftarkannya pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada saat kontrak kerja akan berakhir yang berbarengan dengan pencairan termen terakhir.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Yosep Aris Daryanto, dengan sistem yang digunakan oleh sebagian besar kontraktor itu, termasuk di Provinsi Bengkulu, jelas kurang tepat. Pasalnya, dalam melaksanakan pekerjaan kemungkinan besar resiko kecelakaan akan terjadi. Sehingga jika pekerja kontruksi tersebut tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diawal, maka tidak ada jaminan bagi mereka jika terjadi insiden pada saat bekerja.

Sebaliknya lanjut Yosep Aris Daryanto, jika pihak kontraktor menerapkan sistem mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS diakhir masa bekerja, disaat terjadi insiden kontraktor terpaksa mengeluarkan biaya diluar proyek yang tengah berjalan.

“Nah inilah yang kita luruskan. Jadi dari kebiasaan yang membahayakan ini sekarang kita ubah menjadi kebiasaan yang mengamankan bersama, baik dari kontraktor, pimpro dan tenaga kerja,” jelas Yosep Aris Daryanto, usai Pembukaan Rapat Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dan Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi Bengkulu, di Kota Bengkulu, Selasa (19/12/2017).

Rapat koordinasi bertajuk “Optimalisasi Perlindungan Program Jaminan SOS Pada Sektor Jasa Konstruksi” ini dibuka secara resmi Sekda Provinsi Bengkulu diwakilkan kepada Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Ricki Gunarwan.

Dikatakan Ricki Gunarwan, Tim Pembina Jasa Kontruksi sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, baik Pemda Provinsi maupun Kabupaten-Kota diminta terus aktif dalam melakukan pembinaan terhadap penyedia, pengguna dan masyarakat jasa konstruksi. Termasuk didalamnya standar keamanan, keselamatan dan keberlanjutan sesuai dengan pedoman teknis prosedur K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan perlindungan sosial tenaga kerja.

“Selaku stakeholder kita akan konsen dan mendukung penuh hal-hal yang diperlukan untuk meningkatkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia khususnya di Bengkulu. Baik dalam hal regulasi, perizinan hingga pemeriksaan sarana perusahaan,” ungkap Ricki Gunarwan.


Editor: Jean Freire