Penandatanganan pernyataan dilakukan oleh GM Pelindo II Cabang Bengkulu Nurkholis Lukman dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Adam Hawadi.

BENGKULU- Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti memimpin Penandatanganan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Penataan Kampung Nelayan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu dari PT.Pelindo II Cabang Bengkulu Seluas 12,18 Hektar Kepada Negara, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (26/02/2019).
Dikatakan Nopian, dengan diserahkannya lahan oleh Pelindo II kepada warga Kampung nelayan ini, diharapkan pembangunan kawasan Kampung Nelayan sebagai penunjang KEK memaksimalkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Bengkulu khususnya warga setempat.
“Dengan mereka telah memiliki tanah bersertifikat ada kenyamanan dan keamanan mereka. Kalau selama ini kan mereka berada di tempat tapi tidak memiliki surat menyurat, sehingga setiap waktu berada dalam kondisi tidak tenang,” ungkap Nopian.
Penandatanganan pernyataan pelepasan ha katas tanah ini dilakukan oleh GM Pelindo II Cabang Bengkulu Nurkholis Lukman dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Adam Hawadi.
Juga tampak hadir menyaksikan Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arie Yuriwin, Direktur Utama IPC Elvyn G. Masassya, Direktur Teknik IPC Dani Rusli Utama, Direktur SDM dan Hukum IPC Rizal Ariansyah serta perwakilan stakeholder Pelindo II, Pemprov dan Kota Bengkulu.
Menurut Direktur Utama IPC Elvyn G. Masassya, IPC secara resmi telah menyerahkan tanah seluas 12,18 Ha kepada pemerintah guna peruntukan program penataan pelabuhan/kampung nelayan, sehingga pembangunan KEK bisa lebih dioptimalkan.
“Tentu berikutnya penyerahan langsung kepada masyarakat nelayan itu yang saat ini dalam proses penyiapan sertifikatnya oleh Kementerian ATR/BPN. IPC juga mengajak masyarakat serta seluruh pihak terkait untuk ikut mendukung dan mengawal proses yang sedang berlangsung sehingga program ini segera terlaksana dengan baik,” tutur Elvyn G Masassya.
Hal senada diungkapkan Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arie Yuriwin. Menurutnya penyerahan sertifikat kepada warga ini juga sebagai bentuk pengurangan angka sengketa lahan khususnya di Bengkulu.
“Selanjutnya harus ada daftar yang sudah diverifikasi dan diidentifikasi oleh tim dari Pemerintah Kota difasilitasi Pemda Provinsi Bengkulu. Sehingga dengan dasar ini lah nanti sebagai dasar kita menerbitkan sertifikat,” jelas Arie Yuriwin.
Sementara itu diketahui sebelumnya, Jumat (15/2), IPC telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Program Penataan Pemukiman kampung Nelayan di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Perjanjian ditandatangani oleh Direktur Operasi IPC Prasetyadi, Gubernur Bengkulu dan Walikota Bengkulu.


Editor: Jean Freire