Salah satu ruang di Kejari Bengkulu Utara

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Sejumlah wartawan yang bertugas di wilayah Bengkulu Utara mengaku menerima perlakuan tak pantas seorang oknum jaksa di Kejari setempat, saat menjalankan tugas pada Selasa (9/7/2019).
Peristiwa bermula saat lima wartawan bermaksud menemui Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara guna mengkonfirmasi laporan warga Desa Taba Kelintang, Kecamatan Batik Nau perihal dugaan korupsi ADD dan DD di desa tersebut.
JP, oknum jaksa yang dimaksud diketahui menjabat kepala Subbagian tiba-tiba melontarkan kalimat bernada mengusir awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya setelah tak berhasil menemui Kajari.
“Ya udah sana pulang kalian kalau nggak ada keperluan lagi di sini,” kata JP dengan nada suara tinggi seperti dalam rekaman yang diterima sahabatrakyat.com.
Dwi, wartawan Rakyat Bengkulu Televisi (RBtv) yang berada saat kejadian mengatakan, setelah wawancara dengan seorang pelapor terkait dugaan korupsi ADD dan DD Desa Taba Kelintang, dia bersama wartawan lainnya ingin mengkonfirmasi Kajari terkait hal tersebut.
Empat wartawan lainnya yang diusir tersebut adalah Ijal dari Harian Bengkulu Ekspress (koran), Novan (Jejak Daerah/media siber), Ike (Beranda/media siber), dan Beni Garuda Citizen (media siber).
Namun, kata Dwi, pada saat duduk di ruang tunggu kantor Kejaksaan, tiba-tiba dari luar datang JP. Ia langsung melontarkan kata-kata bernada mengusir para wartawan.
“Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba kami langsung dibentak-bentak dan diusir suruh keluar dari ruangan. Padahal, kami telah mengikuti prosedur yang ada,” terang Dwi dikutip Garuda Citizen.
Warsiman

Sikap PWI
Ketua PWI Bengkulu Utara Warsiman mengaku menyesalkan sikap JP terhadap lima wartawan tersebut. Ia menilai sikap itu tidak etis, apalagi ditunjukkan oleh seseorang yang memangku jabatan penting. PWI akan meminta klarifikasi atas peristiwa itu.
“PWI menyesalkan dan menyayangkan sikap oknum tersebut. Idealnya, apa pun yang mau dikonfirmasi sudah melalui etika dan tata cara dan prosedur yang ada. Mengapa pokok masalahnya saja belum ditanya, kok ada suara-suara atau pun balasan atau tanggapan kepada wartawan seperti itu. Tidak etis lah,” ujar Warsiman.
Warsiman mengingatkan, baik jaksa maupun wartawan sama-sama profesi yang dilindungi undang-undang. Sama-sama bekerja atas landasan undang-undang. Harusnya saling menghargai.
“PWI sendiri akan meminta klarifikasi secara resmi terkait insiden tersebut ke Kejari Bengkulu Utara sehingga diketahui apa duduk persoalan yang sebenarnya. Idealnya saling menghargai. Apa pun profesinya,” ujar dia.


Laporan: MS Firman