Ismed Mulyadi, kades Karang Suci saat mengikuti pleno PPK Arga Makmur/Foto: ms firman

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara telah menuntaskan proses penindakan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dialamatkan kepada Ismed Mulyadi (IM), kepala Desa Karang Suci, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara.
Seperti diberitakan, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Perhitungan Hasil Pemilu 2019 tingkat Kecamatan Arga Makmur, 19 April 2019 lalu, Kades Ismed hadir sebagai saksi partai politik.
Hasilnya, sang kades yang mengantongi surat mandat sebagai saksi PAN itu dinyatakan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hasil kesimpulan itu dikemukakan Anggota Bawaslu Bengkulu Utara Tugiran kepada sejumlah awak media baru-baru ini di Kantor Bawaslu. Kata Tugiran, terkait sanksi atas pelanggaran tersebut Bawaslu merekomendasikannya kepada Bupati Bengkulu Utara selaku pembina aparatur pemerintah setempat.

“Jadi kades itu kan sudah kita klarfikasi, pihak-pihak yang diduga memiliki informasi terkait dugaan keterlibatan kades itu menjadi saksi salah satu partai. Terlapor sudah kita klarifikasi. Kita juga sudah panggil Kabag Pemerintahan dan pengurus partai yang diduga memberi mandat. Kita sudah simpulkan bahwa kades itu melanggar ketentuan dalam UU tentang Desa. Tapi tidak melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu,” kata Tugiran.

Kesimpulan melanggar UU Desa itu, jelas Tugiran, juga diperkuat dengan keterangan Ismed sendiri dan pengurus partai politik pemberi mandat. Ismed, kata Tugiran, mengaku surat mandat itu diterbitkan atas permintaan Ismed sendiri melalui salah seorang Caleg PAN bernama Indra.
“Alasan dia, katanya banyak yang bertanya kok pemilu ini curang. Maka untuk membuktikan curang apa tidak itu lah dia minta jadi saksi. Nah, inisiatif ini yang kita lihat sebagai bentuk tindakan tidak netral dan menguntungkan salah satu peserta Pemilu,” beber Tugiran.
Atas kesimpulan itu, Bawaslu sudah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Bengkulu Utara sebagai atasan langsung kepala desa untuk memberikan sanksi. Pemda Bengkulu Utara, kata dia, diberi waktu 14 hari untuk menindaklanjuti surat Bawaslu tersebut.
“Sudah kita sampaikan empat hari yang lalu. Jadi, sanksi apa yang akan dikenakan itu tergantung bupati. Jadi kalau menyangkut pelanggaran undang-undang yang lain itu bukan di Bawaslu. Kalau pidana (pemilu) itu di Sentra Gakkumdu, kalau administrasi itu di Bawaslu,” jelas Tugiran.
Bagaimana dengan PAN atau Caleg yang terlibat?
Tugiran mengatakan, di ketentuan mana pun soal keterlibatan orang per orang belum diatur secara jelas. Sementara soal partai, kepada Bawaslu pengurus DPW PAN Bengkulu diklarifikasi menyatakan tidak mengetahui status Ismed selaku kepala desa. Surat mandat yang diterbitkan atas permintaan salah seorang Caleg PAN di Kecamatan Kota Arga Makmur bernama Indra.
“Yang meminta jadi saksi itu adalah Ismed sendiri, bukan PAN yang meminta dia. Partai tidak tahu sama sekali. Makanya karena kades yang minta, kades yang mau jadi saksi, kita anggap kades yang kemudian membuat keputusan. Kita memaknai keputusan yang dimaksud bukan tertulis, tapi niat dia untuk jadi saksi,” katanya.
Alasan Ismed minta jadi saksi, lanjut Tugiran, dipicu banyaknya pertanyaan warga yang bilang pemilu ini curang. Sehingga untuk membuktikan sendiri opini yang berkembang, Ismed lalu menjadi saksi partai dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil Pemilu 2019 di tingkat kecamatan.
“Alasannya karena dia sebagai kepala desa banyak yang bertanya ke dia. Kok Pemilu ini curang, pemilu ini curang. Nah, dia ingin membuktikan apa benar pemilu ini curang apa tidak. Itu bahasa dia,” ungkap Tugiran. “Jadi silakan nanti terkait apa sanksi dikonfirmasi ke Bupati. Kami berikan waktu 14 hari menindaklanjuti surat kami. Kalau belum ditindak lanjuti, maka nanti kami akan layangkan surat lagi mempertanyakan tindak lanjutnya,” tutup Tugiran.


Laporan: MS Firman
Editor: Jean Freire