Foto : Ilustrasi. Anggaran Dana Desa
Foto : Ilustrasi.

Lebong – Tingginya minat Satuan Kerja (Satker) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, membuat Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, harus proaktif untuk menciptakan Sinergitas, konsultasi, koordinasi, monitoring serta evaluasi penyerapan anggaran yang bersumber dari Pemerintah. Namun tidak berlaku bagi Kepala Desa (Kades) dalam pengelolaan uang negara baik itu melalui program Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Pengelolaan Dana Desa (DD), masing-masing desa sudah ada pendamping untuk mendapat petunjuk dalam merealisasikan program pemerintah agar tidak terjadinya penyimpangan. Selain itu, TP4D tidak menerima konsultasi dari Kades, lantaran pendampingan yang dilakukan sebatas bagian yang membidangi pengelolaan DD dan ADD di BPMPPKB (Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana).

“Kita dari TP4D melayani konsultasi sebatas bagian yang membidangi di BPMPPK. Maka dari itu, Ketika Kades merasa ada kejanggalan dalam mengeluarkan kebijakan dalam pengelolaan dana pemerintah, silahkan konsultasi dengan tenaga Pendamping desa dan pihak BPMPPKB (Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana,” kata Kajari Lebong Lebong, R. Doddy Budi Kelana, SH, MH melalui Kasi Intel yang juga Ketua TP4D Lebong, Elvin A Chandra, SH.

Dijelaskan Elvin, dalam rangka menjalankan fungsi TP4D yakni menciptakan Sinergitas, konsultasi, koordinasi, monitoring serta evaluasi penyerapan anggaran yang bersumber dari Pemerintah, khusus mengenai pengelolaan DD dan ADD di masing-masing desa penerima di Kabupaten Lebong, pihaknya sudah menyerahkan kepada Bagian yang membidangi yakni di BPMPPKB untuk meneruskan ke Masing-masing desa pengelola DD dan ADD.

“Karena berdasarkan permintaan, Tugas TP4D dalam pemberian pendampingan pengelolaan DD dan ADD hanya sebatas BPMPPKB. Untuk selanjutnya ditingkat Desa silahkan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Pendamping Desa atau ke BPMPKB yang sudah kita sosialisasikan mengenai fungsi kita dari TP4D kemudian selanjutnya agar pihak BPMPPKB sendiri meneruskan dan dapat dikomunikasikan ke desa untuk melakukan monitoring serta melakukan evaluasi penyerapan dana yang sudah dikelola,” ungkap Elvin. (CW1)