BENGKULU, sahabatrakyat.com- KPU tiga kabupaten, masing-masing Bengkulu Selatan, Kaur, dan Mukomuko dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait salah input data hasil pemungutan suara ke sistem informasi perhitungan suara alias Situng Pemilu 2019.
Laporan dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada KPU tiga kabupaten itu dilayangkan Melyan Sori ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu pasca pemungutan suara Pemilu 2019.
Meski laporannya terbukti, sebagai pelapor, Melyan Sori mengaku masih belum puas. Sebab Bawaslu Bengkulu tidak memaparkan kelengkapan kajian penyelidikan sebagaimana tertuang dalam surat nomor 67/K.BE/PM.05.01/V/2019 perihal: Pemberitahuan Status Laporan yang dia terima.

Melyan Sori

“Tidak terang benderang maksud pelanggaran kode etik yang diputuskan Bawaslu Provinsi Bengkulu ini,” ujarnya dikonfirmasi sahabatrakyat.com Rabu (29/5/2019).
Atas hal itu Melyan Sori mengaku akan memperjuangkan transparansi hasil kajian Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan berbagai cara.
“Udah lebaran lah kito minta ke Bawaslu,” kata Melyan tetkait rencananya menyikapi hasil keputusan Bawaslu itu.
Dijelaskan Melyan Sori, kesalahan intput yang dilakukan berupa:
1. Di Kabupaten Kaur, Kecamatan Maje, Kelurahan Tanjung Ganti, TPS 1: Suara Partai Golkar di Scan C1 harusnya total 19 suara, diinput bengkak menjadi 119 suara.
2. Kabupaten Bengkulu Selatan, Kecamatan Kedurang, Kelurahan Lubuk Resam TPS 1 Suara di Website KPU tertulis kosong semua, sedangkan di scan C1 ada angka-angkanya dan ada 202 pengguna hak pilih di TPS ini.
3. Kabupaten Mukomuko, Kecamatan Air Majunto Kelurahan Tirta Makmur TPS 2 Suara PKB di Scan C1 ada 16 tapi diinput membengkak menjadi 116.
4. Kabupaten Mukomuko Kecamatan Teras Terunjam Kelurahan Mekar Jaya TPS 2, suara PDIP melebihi suara hak pilih, yaitu suara PDIP di scan C1 ada 26, diinput bengkak menjadi 269, sedangkan suara sah dan tidak sahnya saja hanya 210.
“Alhamdulillah laporan terbukti,” tandas Melyan yang melapor per tanggal 4 Mei 2019 dengan nomor 04/LP/PL/Prov/07.00/V/2019.


Laporan: Aka Budiman