BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara (KPU BU) telah menetapkan syarat jumlah minumum bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tahun 2020, yakni sebanyak 21.012 (dua puluh satu ribu dua belas) dukungan dan tersebar di minimal 10 kecamatan di Kabupaten BU.
“Keputusan itu ditetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019,” jelas Ketua KPU BU Roges Mawansyah, Selasa (03/12/2019).
Roges mengatakan, bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju lewat jalur perseorangan, maka dokumen dukungan bakal paslon diserahkan kepada KPU BU di Sekretariat KPU BU Jalan Prof Moh Yamin SH No. 12 Arga Makmur Bengkulu Utara.
Adapun dokumen yang akan disampaikan tersebut terdiri dari:
a. Satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotocopi KTP Elektronik atau dilampiri surat keterangan (Formulue Model B.1-KWK Perseorangan)
b. Satu rangkap asli hasil cetak Formulir Model B.1.1.-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh bakal paslon, dan satu rangkap salinan
c. Satu rangkap asli hasil cetak Formulir Model B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan
d. Formulir Model B.1 KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan, desa atau sebutan lainnya.
“Formulir yang dimaksud itu bisa diunduh pada lama website KPU BU, yakni http://www.kpud-bengkuluutara.go.id, media sosial KPU BU atau dapat diambil langsung di Kantor Sekretariat KPU BU,” tambah Roges.
Adapun jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal paslon perseorangan bupati dan wakil bupati Bengkulu Utara tahun 2020, lanjut Roges, dimulai dari tanggal 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020.


“Dengan ketentuan, tanggal 19 Februari sampai dengan 22 Februari mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sementara tanggal 23 Februari 2020 mulai pukul 08.00 sampai dengan 24.00 WIB,” jelas Roges.
Roges menambahkan, KPU akan memberikan username dan password Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada bakal pasangan calon perseorangan atau timnya. Syaratnya, bakal paslon perseorangan atau tim harus membawa surat tugas atau mandat dan diserahkan kepada KPU BU.
Surat tugas atau mandat yang dimaksud harus memuat informasi berikut ini:
1. Nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
2. Nomor Induk Kependudukan masing-masing Bakal Calon
3. Tempat dan tanggal lahir masing-masing Bakal Calon
4. Alamat masing-masing Bakal Calon
5. Jenis Kelamin masing-masing Bakal Calon
6. Pekerjaan masing-masing Bakal Calon
“Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung mendatangi helpdesk di Kantor KPU Bengkulu Utara pada hari kerja dan jam kerja,” demikian Roges.


Penulis: MS Firman/ ADVERTORIAL