Kendaraan operasional desa yang diduga disalah guna anak di bawah umur/Foto: Agus H

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Kendaraan berplat merah yang dikemudikan anak di bawah umur sebagaimana terpantau sahabatrakyat.com belum lama ini ternyata milik Desa Batu Layang, Kecamatan Hulu Palik, Bengkulu Utara.
Mobil tersebut merupakan bantuan pemerintah melalui Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) sebagai moda transportasi bagi masyarakat setempat yang disalurkan melalui dinas terkait.
Terkait dugaan penyalahgunaan, mantan Pjs Kepala Desa Batu Layang Suratno memberikan tanggapan. Pasalnya, anak di bawah umur yang mengendarai mobil itu adalah anak kandungnya. Suratno menegaskan, mobil itu dipakai untuk belajar mengemudi.
“Kebetulang mobil itu menganggur di rumah saya,” jelas Suratno yang juga ASN di Kantor Camat Hulu Palik kepada sahabatrakyat.com melalui sambungan handphone, Senin (2/9/2019).
Soal keberadaan mobil yang masih parkir di kediamannya padahal sudah ada kades definit sejak 5 Agustus 2016, Suratno menjelaskan, hal itu lantaran saat serah terima jabatan dan aset desa, belum ada tempat parkir. Sehingga demi keamanan, mobil masih diparkir di kediamannya.
“Kendaraan itu betul posisinya di rumah saya, tetapi sewaktu pelantikan Kades baru, semua aset desa sudah kita serahkan ke Pemerintah Desa. Jadi kendaraan itu posisinya masih di rumah saya, yang punya itu desa. Bukan punya saya,” jelas Suratno.
Sambung Suratno, “Kendaraan itu sudah kita berikan kepada Pak Kades. Kebetulan waktu itu mobil tidak bisa masuk, sekarang dia sudah punya mobil sendiri, posisinya mobil itu masih di tempat saya, itu cuma tempatnya saja, kalau mobil itu milik desa,” ulasnya.
Suratno melanjutkan, “Saya tidak pernah melarang siapa pun, masyarakat yang mau menggunakan mobil tersebut, tidak pernah saya melarang masyarakat menggunakan mobil itu, itu tidak benar. Itu tidak benar.”
“Siapapun masyarakat yang membutuhkan mengambil di sana, saya tidak pernah menghalang-halangi masyarakat yang membutuhkan kendaraan tersebut,” lanjut Suratno.
“Kalau diletakkan di Kantor Desa itu tidak ada keamanan di sana, tidak ada tempatnya juga, kebetulan yang ada tempatnya itu di desa, itu tempat saya di garasi. Jadi mobil itu saya rawat dan saya jaga di rumah. Kalau mau lihat, langsung saja ke lokasi,” ajak Suratno.
Diberitakan sebelumnya, hasil penelusuran sahabatrakyat.com, ada mobil operasional berplat merah yang tidak sesuai peruntukannya. Pasalnya, mobil dinas ini sering dikendarai oleh anak di bawah umur. Dia yang masih duduk di bangku SMP itu kerap wara-wiri bersama teman sebaya.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH, SIK, MM melalui Kasat Lantas AKP Ilham Syafriantoro Sakti saat dibincangi sahabatrakyat.com di ruang kerjanya mengatakan, prinsipnya sama saja. Namanya anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Karena apa? Mental anak dibawah umur belum siap untuk berkendara apalagi di jalan umum. Jadi itu yang dikhwatirkan, bukan melihat dari posturnya sudah memadai untuk mengendarai atau belum, karena mental seorang pengeumudi harus benar-benar layak,” jelas Ilham.
Ditambahkan Ilham, fenomena anak dibawah umur mengendarai kendaraan roda dua atau pun roda empat bisa jadi faktornya dari orang tua itu sendiri.
“Selama kita melakukan tindakan seintens apa pun, selama orang tuanya sendiri memberikan izin, jadi bisa dianggap (upaya) kita percuma. Jadi kuncinya ada di orang tua,” katanya.


Laporan: MS Firman dan Agus Haryanto