Tim Kemensos didampingi Pemkab Lebong menyampikan uang santunan bagi korban bencana banjir dan longsor asal Lebong/Foto: Aka Budiman

LEBONG, sahabatrakyat.com – Satu dari 30 orang korban meninggal dalam bencana banjir dan longsor yang menerjang Bemgkulu, Jumat (27/4/2019) lalu adalah warga asal Kabupaten Lebong. Korban diketahui bernama Sainul Arifin (53 tahun), asal Desa Talang Kerinci, Kecamatan Bingin Kuning.
Diketahui almarhum meninggal di wilayah Bengkulu Tengah, di Desa Merigi, Kecamatan Merigi. Berdasar data resmi BNBP, wilayah Bengkulu Tengah menjadi lokasi dengan korban meninggal paling banyak, yakni 23 orang.
Sebagai salah satu bentuk penanganan korban pasca-bencana, pemerintah melalui Kementerian Sosial telah memberikan santunan kepada korban. Santunan berupa uang tunai Rp 15 juta diserahkan kepada istri dan anak korban oleh Nizam, mewakili Tim Layanan Dukungan Psiko Sosial Kemensos didampingi Asisten I Setda Pemkab Lebong Jafri pada Kamis (2/5/2019).
Nizam menjelaskan, dasar pemberian santunan oleh Kementrian Sosial kepada korban bencana longsor di Provinsi Bengkulu mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana.
Peraturan itu, sampainya, menyatakan untuk setiap korban akibat bencana yang meninggal dunia, itu mendapat hak santunan ahli waris sebesar 15 juta rupiah per-jiwa.
Korban didatangi di Kabupaten Lebong, lanjut Nizam, berdasarkan administrasi kependudukannya.
“Kementerian bersama Dinas Sosial Kabupaten Lebong menyerahkannya di tempat dia tinggal,” ujar Nizam.
Santunan, katanya, diterima tunai oleh istri korban bernama Rullia (59 tahun) yang tinggal bersama seorang anak laki-lakinya.
“Jadi santunan ini diterima oleh istrinya sebagai ahli waris. Anaknya sudah besar, kelas enam sekolah dasar,” tuturnya.


Laporan: AKA BUDIMAN