Lima tersangka yang diamankan polisi dalam kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara/firman

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Kasus penyalahgunaaan Narkotika jenis shabu-shabu diungkap Polres Bengkulu Utara. Sebanyak lima warga asal Kabupaten Bengkulu Tengah ditangkap dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda atau dari dua wilayah kecamatan berbeda, yakni Taba Penanjung dan Karang Tinggi. Kelimanya masing-masing berperan sebagai pemakai, pengedar, dan kurir.
Dari TKP pertama, polisi menangkap dua tersangka, yakni WH alias WD (23 tahun), Desa Sukarami; dan lalu RY alias RD (22 tahun) asal Desa Suka Rami. Di TKP kedua diciduk seorang tersangka berinisial DPH alias HN ( 29 tahun), Desa Taba Mutung, Kecamatan Karang Tinggi; sementara dari TKP ketiga diamankan 2 tersangka lagi, yakni OGM alias OG (27), Desa Taba Tebet; dan NN alias NP (32 tahun) Desa Taba Baru, Kecamatan Taba Penanjung.
“Barang buktinya ada dari beberapa tempat. Shabu 1 paket kecil dari TKP pertama. Ada juga dua paket kecil dari TKP kedua, dan dua paket kecil di TKP ketiga,” ungkap Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Erwin SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Hadi Fitrianto SH SIK saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (11/04/2019) siang di Mapolres Bengkulu Utara di Arga Makmur.
Penangkapan para tersangka sendiri, kata Wakapolres, bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada tanggal 27 Maret 2019. Informasi itu ditindak-lanjuti polisi sekitar pukul 21.00 WIB. Hasilnya, polisi meringkus WH dan RD bersama satu paket shabu seharga Rp 400 ribu.
“Keduanya merupakan pengguna. Mereka mengaku mendapatkan shabu dari OG. Hasil tes urine positif, keduanya mengkonsumsi shabu,” terang Wakapolres. WH dan RD dijerat pasal 114 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara sampai dengan 20 tahun penjara. Mereka juga diancam pasal 115, pasal 112, dan pasal 132 dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 15 tahun penjara.
Setelah mengembangkan hasil keterangan keduanya, polisi bergerak ke alamat OG. Namun belum sempat meringkus OG, polisi menangkap AN yang bermaksud pulang ke rumah. Dari HN polisi menyita BB satu paket shabu senilai Rp 400 ribu. HN juga mengaku mendapatkan shabu dari OG. “Tersangka HN ini pengguna. Dia dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112. Acaman penjara minimal 4 sampai 15 tahun,” kata Wakapolres.
Dari ketiga tersangka yang sudah ditangkap polisi kembali memburu OG. Hanya dalam tempo sekitar 30 menit, OG berhasil diringkus bersama rekannya NY. Keduanya kedapatan bersama barang bukti satu paket kecil shabu. Mereka juga mengaku sudah sempat menjual paket shabu kepada tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya. Lalu OG dan NY mengaku barang itu didapatkan dari AD yang beralamat di Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
“Namun pada saat didatangi ke rumahnya, AD tidak ada di tempat. Status AD kini DPO,” kata Wakapolres.
OG dan NY juga dijerat pasal 114 dengan ancaman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara. Dua pasal lainnya juga dikenakan, yakni pasal 112 dan 132 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun sampai dengan 15 tahun. “Keduanya juga sudah dites urine. Hasilnya positif menggunakan shabu-shabu,” tandas Wakapolres.


Pewarta: MS Firman
Editor: Jean Freire