Oleh: Andriadi Achmad
PAPUA adalah provinsi terluas berada di ujung timur wilayah Indonesia, dengan memiliki potensi sumber daya alam bernilai ekonomis dan strategis, telah mendorong bangsa-bangsa asing untuk menguasai pulau Papua. Pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, wilayah Papua dikenal sebagai Nugini Belanda (Nederlands Nieuw-Guinea atau Dutch New Guinea).
Setelah bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tahun 1963-1973, wilayah ini dikenal sebagai Provinsi Irian Barat. Namanya kemudian diganti menjadi Irian Jaya oleh Soeharto pada saat meresmikan tambang tembaga dan emas Freeport.
Kemudian pasca Reformasi, UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan nama provinsi Irian Jaya diganti menjadi Papua.
Dalam buku Menakar Capaian Otonomi Khusus Papua (2019), Riris Katharina mengingatkan kepada para pengambil keputusan agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu dalam menyusun kebijakan baru terhadap Papua.
Menjelang berakhirnya pengucuran dana Otsus pada tahun 2021, dapat dijadikan momentum untuk memberikan Papua sebuah kebijakan baru yang berasal dari kehendak dan partisipasi masyarakat Papua dengan melihat capaian Otsus selama ini.
Proses ini jangan dianggap sebagai pintu pembuka untuk referendum bagi lepasnya Papua, melainkan pintu masuk untuk menciptakan relasi yang lebih baik antara Pemerintah Pusat dengan Provinsi Papua dan Papua Barat, serta dengan orang asli Papua. Sehingga Otsus Papua dapat mewujudkan apa yang telah menjadi cita-cita orang asli Papua untuk mendapatkan keadilan, penegakan hukum dan HAM, serta kesejahteraan dan kemajuan.
DAMAI di Tanah Papua
Secara kasat mata, kita masih melihat bahwa perpecahan dan fragmentasi pada Pilpres 2019 masih terasa dikalangan grass groot (akar rumput), walaupun sudah selesai ditataran elit parpol. Saat bangsa kita dihadapkan dengan rekonsiliasi “damai secara massal” muncul gejolak di Tanah Papua, an sich saat ini tengah membara dan potensi menjalar kemana-mana.
Persoalan disintegrasi bangsa, mustinya direspon cepat pemerintah pusat melalui TNI-Polri agar demonstrasi massa “anarkis” bisa dipadamkan dan jangan sampai melebar kemana-mana. Menurut hemat penulis, beberapa hal pemantik gejolak di Tanah Papua beberapa waktu belakangan.
Pertama, sensitifitas rasisme. Sebagaimana kita ketahui bahwa awalnya gejolak di tanah Papua disebabkan adanya penangkapan mahasiswa berdasarkan aduan masyarakat membuang bendera merah putih diselokan, ketika terjadi penangkapan terbesit ucapan rasisme oleh oknum aparat di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, kemudian berita tersebut menyebar dan viral di media sosial.
Kedua, provokator berhasil mengusik dan menyulutkan api gejolak di Papua. Peristiwa bentrokan dan demonstrasi di Papua, disinyalir ada kelompok provokator yang mengompori. Bilamana tidak bisa diredam oleh pemerintah pusat, dikhawatirkan akan menyulut dan menjalar ke wilayah lain. Sudah barang tentu disintegrasi bangsa Indonesia sedang diuji dengan teriakan referendum dari demonstrasi massa di Papua.
Ketiga, bola salju ketidakadilan dan termarginalkan yang semakin membesar. Sudah menjadi bahan pembicaraan bertahun-tahun sejak Papua–Irian Barat/Irian Jaya—bergabung dengan NKRI, dimana isu ketidakadilan dan termarginalkan dari pemerintah pusat merupakan isu dan realitas tak terbantahkan. Walaupun pemerintah pusat sudah melakukan affirmative action, pemberlakuan otsus Papua dan pembangunan infrastruktur secara massif di wilayah Papua.
Keempat, otsus Papua dengan konpensasi dana yang besar belum mampu mensejahterakan secara umum masyarakat Papua. Otonomi Khusus merupakan program khusus hanya diberikan ke 4 (empat) Provinsi di Indonesia yaitu Daerah Istimewa Aceh, DKI Jakarta, DI Jogyakarta dan Otsus Papua.
Oleh karena itu, menjadi pertanyaan adalah apakah Otsus Papua tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat Papua? Sehingga menimbulkan gejolak dan tuntutan masyarakat Papua untuk memisahkan diri dari NKRI, gejolak di Papua seolah bagaikan api dalam sekam.
Kelima, semakin bergemanya Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata (KKSB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) seolah dibiarkan. Sebagaimana kita ketahui keberadaan OPM belum mampu diredam pemerintah pusat. Pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah Pusat melalui TNI-Polri tidak menunjukkan keberhasilan dan memukul
mundur OPM.
Oleh karena itu, pendekatan soft diplomacy perlu dilakukan kembali terhadap OPM, seperti MoU Helsinky tahun 2005 di masa Presiden SBY telah berhasil memadamkan api GAM dan bersatu kembali dengan NKRI.
Hindari Konflik Horizontal dan Vertikal di Papua
Konflik vertikal masyarakat Papua terhadap pemerintah Indonesia musti disikapi secara serius. Belakangan, tuntutan kemerdekaan Papua sangat lantang dikumandangkan tidak hanya oleh Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata (KKSB) Organisasi Papua Merdeka (OPM), tetapi semakin menjalar ke tengah-tengah masyarakat sipil biasa.
Bahkan belakangan bendera bintang kejora sudah berkibar dan tuntutan kemerdekaan sudah menggema di depan istana negara. Sebenarnya sudah masuk dalam kategori pelanggaran dan merusak serta mengancam disintegrasi bangsa.
Selain itu, bila konflik vertikal ini tidak bisa diselesaikan dengan baik, maka berpotensi terjadi konflik horizontal yang sangat berbahaya dan dapat melahirkan perang saudara antar anak bangsa. Sejarah lepasnya Timor – Timor dari pangkuan NKRI adalah peristiwa terburuk bagi pemerintahan Indonesia. Pintuk masuk melalui referendum, sangat efektif bagi Timor-Timor untuk memisahkan diri dari Indonesia.
Oleh karena itu, Indonesia perlu mewaspadai dan menjaga disintegrasi bangsa melalui diplomasi agar persolan rusuh dan gejolak Papua tidak menjadi agenda PBB dan kemudian merugikan Indonesia jika diperintahkan untuk melakukan referendum.
Indonesia sebagai bangsa yang terdiri dari ribuan pulau, bahasa, adat istiadat, budaya, ras dan agama yang terikat dan tak tergoyahkan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Beberapa hal perlu diperhatikan dan diberikan ke masyarakat Tanah Papua.
Pertama, memberikan rakyat Papua konpensasi berkeadilan atas tambang raksasa freeport. Otsus Papua yang diberikan ke masyarakat Papua belum cukup untuk mengimbangi betapa besarnya sumbangsih Freeport terhadap APBN. Oleh karena itu, perlu regulasi khusus untuk pemberian konpensasi bagi masyarakat Papua seperti adanya regulasi Otsus Papua Plus.
Kedua, memberikan keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan SDM di Papua. Ketiga, memberikan affirmative action plus warga Papua untuk memasuki instansi pemerintahan pusat dan jalur khusus sebagai akses masuk pendidikan di UniversitasUniversitas terbaik di Indonesia.
Keempat, menindak tegas dan membasmi ke akarakarnya Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata (KKSB) Organisasi Papua Merdeka (OPM). Kelima, mengumpulkan dan kerjasama serta melibatkan antar tokoh-tokoh Papua, tokoh lintas agama, ras, dan wilayah lain untuk meredam gejolak Papua.
Meredam gejolak Papua adalah kerjasama seluruh elemen anak bangsa. Kita adalah satu tubuh yang merdeka, berdaulat dan independen. Kekuatan manapun yang hendak merongrong keutuhan NKRI perlu kita hadang dan kita basmi. Oleh karena itu Tanah Papua harus kembali bersinar dan terang. Sehingga premis Kita semua adalah bersaudara, Papua adalah kita, kita adalah Indonesia, adalah sebuah kekuatan yang semakin menyatukan dan kita Merindukan Damai di Tanah Papua tanpa kesenjangan dan tanpa tuntutan kemerdekaan.


Penulis adalah Dosen FISIP UPN Veteran Jakarta – Direktur Eksekutif Nusantara Institute
PolCom SRC (Political Communication Studies and Research Center)