BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com Pemkab Bengkulu Utara (BU), Kamis (24/10/2019), menyalurkan bantuan rumah tak layak huni (RTLH) bagi warga melalui 10 kelompok di 10 desa dalam Kabupaten BU. Bantuan itu disampaikan langsung Bupati BU Ir H Mian.
Pada kesempatan itu Bupati Mian juga memaparkan tentang peruntukan dan manfaat bantuan berupa dana stimulan tersebut agar penerima tidak menyalah-gunakannya.
“Bantuan stimulan berupa uang ini untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran rumah tidak layak huni dari Pemerintah pusat melalui Pemerintah Daerah Bengkulu Utara yang diberikan ke kelompok-kelompok secara selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial,” jelas Bupati Mian.
Bupati mengatakan, bantuan RTLH melalui Dinas Sosial ini sudah melalui tahap pemetaan. Mereka yang menjadi penerima adalah keluarga dengan kondisi rumah masih berlantai tanah, atap bocor dan lainnya.
“Mereka dianjurkan untuk hidup sehat didampingi relawan tanpa pamrih, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK). Inilah makanya program RTLH harus tepat sasaran,” tegas Bupati.

Kepada penerima, Bupati Mian juga mengingatkan agar mengikuti aturan dalam menggunakan bantuan yang diserahkan melalui kelompok masing-masing.
“Harus riil programnya di-gotong-royongkan bersama sehingga hasilnya tampak, bisa ada perubahan dan masyarakat yang memang dibantu itu bisa lebih nyaman tinggal di rumah setelah direhab,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab BU juga akan terus berupaya secara serius untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program dan bantuan yang dikucurkan dari pusat.
“Tahun ini kita mendapatkan anggaran yang signifikan untuk DAK dibandingkan dengan kabupaten lain. Kita tidak pernah berhenti berupaya mencari dan menangkap program-program pusat untuk Kabupaten Bengkulu Utara,” tandasnya.
Kepala Dinas Sosial Suwanto mengatakan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan RTLH di Kabupaten BU ada sebanyak 10 kelompok dengan jumlah total 80 orang. Wujud penerimaan bantuan berupa bahan material yang sesuai dengan nominal per orang Rp 15 juta dan langsung dikirim ke lokasi rehab RTLH atau penerima manfaat.
“Melalui bantuan ini kita berharap ada suatu perubahan mendasar terhadap kelayakan hidup di desa masing-masing” harap Suwanto.
Ia mengingatkan, program RTLH ini akan dimonitoring sebanyak tiga kali, yakni di posisi 0 persen, 50 persen, dan 100 persen. “Bantuan tersebut tidak boleh untuk dibayarkan untuk upah, makan minum,” tukas Suwanto.
Daftar Kelompok Penerima Bantuan RTLH:
1. Kelompok Maju Sejahtera Desa Pematang Sapang
2. Kelompok Mawar Sari Desa Air Simpang
3. Kelompok Wisma Sejahtera Desa Muara Santan
4. Kelompok Harapan Sejahtera Desa Air Tenang
5. Kelompok Harapan Kita Desa Salam Harjo
6. Kelompok Maju Jaya Desa Marga Sakti
7. Kelompok Makmur Jaya Desa Gardu
8. Kelompok Putri Mandiri Desa Karang Tengah
9. Kelompok Do’a Bersama Desa Karang Pulau
10. Kelompok Muara Lagan Desa Dusun Curup


Pewarta: MS Firman