Mapolda Bengkulu/foto wikimapia
Mapolda Bengkulu/foto wikimapia

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Penyidik Unit 1 Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu, akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi raskin Rejang Lebong. Namun pada pelimpahan tahap dua ini penyidik hanya menyerahkan berkas dan barang bukti serta tersangka Ke. Sementara tersangka Abu Bakar tidak ikut serta. Ketua DPRD Rejang Lebong tersebut mengaku sakit, dan sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Curup.

Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Herman yang dikonfirmasi awak media, mengatakan, Abu Bakar tak ikut serta karena alasan sakit. Alasan yang disebutkan Abu Bakar itu menurutnya langung ditelusuri penyidik, dan meminta surat keterangan sakit kepada kuasa hukumnya.

“Alasannya Abu Bakar sakit, sekarang kita minta surat keterangan kepada kuasa hukumnya dan kita juga akan croscek ke rumah sakit di Curup,” kata Herman.

Sementara itu, tersangka Ke mengaku siap menghadapi persidangan, yang sebentar lagi akan berlangsung setelah pelimpahan diterima jaksa penuntut umum. “Iya, saya siap,” ujar Ke singkat saat ditanya terkait pelimpahan kasus tersebut. (cw5)

 

Editor: Jees