BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Kepala Desa Gunung Besar, Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara, Zainal Abidin, mengakui dirinya telah mengangkat sejumlah perangkat desa-nya yang tidak memenuhi ketentuan. Zainal beralasan, hal itu terjadi lantaran dia tak mengetahui ada aturan yang mengatur soal syarat-syarat pengangkatan perangkat desa.
Zainal yang ditemui sahabatrakyat.com di kediamannya, Selasa (03/01/2017) mengatakan, perangkat desa yang tak sesuai dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 itu, masing-masing Irwansyah, kepala urusan pemerintahan, yang tidak tamat sekolah/tidak punya izajah dan seorang kepala dusun yang usianya sudah melampaui batas ketentuan dan juga tak punya ijazah.
“Jujur saja saya tidak mengetahui jika ada aturan yang melarang. Saya mengangkat Irwansyah sebagai kaur pemerintahan karena saya menilai beliau dapat bekerja dengan baik dan punya skill dalam menghadapi permasalahan di desa.
Begitu pula dengan kadun yang usianya melebihi ketentuan serta ada yang tidak punya ijazah,” jelas Zainal. “Saya akui salah, tapi karena saya tidak tahu adanya larangan pengangkatan perangkat desa yang harus memiliki latar belakang pendidikan,” tambah dia.
Di sisi lain, Zainal mengaku tak menyesalkan pengangkatan Irwansyah. Bagi Zainal, Irwansyah memang benar-benar mampu bekerja dan dia sangat terbantu dengan adanya Kaur Pemerintahan itu.
“Kalau boleh jujur, saya akan tetap mempertahankan Irwansyah sebagai kaur pemerintahan, karena bagi kami meskipun tidak memiliki ijazah pendidikan, keinginan bekerjanya sangat kuat dan dapat diandalkan,” katanya.
Jika merujuk Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pengangkatan Irwansyah oleh Kades Gunung Besar tersebut patut diduga menyalahi. Bagaimana dengan honor yang sudah dia terima?
Zainal keberatan jika honor yang sudah dibayarkan itu diminta kembali kepada Irwansyah. Bahkan Zainal bersikukuh akan memperjuangkan serta mempertahankan komitmennya untuk mencari solusi agar hal tersebut dapat ditoleransi.
“Rasanya untuk mengembalikan honor yang sudah kita berikan, tidak mungkin kita minta lagi. Karena kita sudah menggunakan jasanya dan itu layak kita berikan. Kalau memang aturannya harus ada pengembalian, kami akan berusaha untuk berkoordinasi agar mendapatkan toleransi, mengingat aturan itukan diberlakukan belakangan,” ujarnya.
Penulis: MS Firman
Editor: Jees