Ilustrasi/gambar Antara

REJANG LEBONG– Razia barang terlarang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Senin malam (16/4) berhasil menemukan 49 paket ganja kering dan puluhan unit telepon genggam.
Kepala Lapas Kelas II A Curup, Akhmad Faedhoni di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan razia barang terlarang yang dibawa warga binaan (napi) dan tahanan tersebut menemukan 49 paket ganja kering siap edar, dan 60 unit HP, dan barang lainnya.
“Razia yang digelar ini dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan 2018. Razia yang dilaksanakan Senin malam dimulai sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB melibatkan 90 personel Lapas Curup dibantu personel Satuan Intelkam dan Satnarkoba Polres Rejang Lebong,” katanya dikutip Antara.
Ada pun ganja kering yang ditemukan petugas itu tersimpan di luar sel tahanan tepatnya di blok pidana umum antara blok D dan E. Ganja kering ini tersimpan di bawah pot bunga antara kedua blok itu.
Selain menemukan 49 paket ganja kering dan 60 unit HP dalam kondisi hidup dan ada yang rusak, kata dia, ditemukan juga puluhan barang terlarang lainnya seperti headseat, gergaji kayu, gergaji besi, alat hisap sabu-sabu atau bong yang dibuat dari botol air mineral, terminal listrik, kabel, gelas kaca, dan barang-barang lainya yang tidak boleh dibawa ke dalam lapas.
Sementara itu untuk temuan ganja di dalam lapas yang dipimpinnya itu, kata Akhmad, sudah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong pada malam usai razia itu dilaksanakan.
Pihaknya masih akan melakukan pengusutan kemungkinan keterlibatan oknum petugas lapas sehingga barang-barang terlarang ini bisa masuk dan beredar di dalam lapas, mengingat pengawasan orang dan barang yang dibawa pengunjung sudah dilakukan secara ketat di pintu masuk baik oleh petugas maupun penggunaan peralatan canggih.
“Warga binaan ini sebelum razia sudah kami beritahukan agar menyerahkan barang-barang terlarang yang mereka simpan, karena jika ditemukan akan disita untuk dimusnahkan. Barang-barang itu ditemukan petugas disimpan didalam selimut, kasur, dan lainnya bukan melekat di badan mereka,” ujarnya.
Ratusan barang-barang terlarang yang dibawa warga binaan dan tahanan itu, katanya, akan dimusnahkan pada hari puncak peringatan Hari Bakti Ppemasyarakatan Tingkat Provinsi Bengkulu yang akan dipusatkan di Lapas Kelas II A Curup pada 27 April 2018.


Editor: Jean Freire