JU (18 tahun) tersangka pencabulan saat diamankan polisi/foto firman-sahabatrakyat.com
JU (18 tahun) tersangka pencabulan saat diamankan polisi/foto firman-sahabatrakyat.com

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Meski ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual sudah lebih berat, tambah kurungan penjara dan tindakan kebiri, namun kasus pidana pencabulan di negeri ini masih saja terjadi.

Seperti di wilayah Bengkulu Utara. Polisi berhasil menangkap seorang tersangka pencabulan berinisial JU (18 tahun), warga Arga Makmur. JU diringkus atas dugaan pencabulan terhadap korban bernama Bunga (nama samaran) yang berumur 17 tahun, juga warga Arga Makmur.

Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK dikonfirmasi sahabatrakyat.com (16/11/2016) di ruang kerjanya, mengatakan, pelaku digelandang ke Mapolres BU sekira pukul 11.30 WIB. “Kita jemput dikediamannya setelah ada laporan dari keluarga korban,” jelas Kasat.

Lanjut Jufri, berdasar keterangan tersangka, dia mengakui telah memaksa dan mengancam bunga untuk mengikuti kemauannya. “Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik,” katanya.

Sementara itu, salah satu warga Arma Jaya Taufik, kepada sahabatrakyat.com, mengatakan, kendaraan roda dua yang digunakan tersangka sempat mereka tahan Kamis (16/11/2016) malam. “Namun, esok harinya dengan mengatas namakan kepala desa kendaraan tersangka berhasil diambil tanpa sepengetahuan kami,” kata Taufik.

Pencurian Sapi

Terkait kasus pencurian ternak sapi yang ditangani Polres BU, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Arga Makmur. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP Jufri SIK, Rabu (16/11/2016). Ia mengatakan, berkas tersangka Suratno (37), warga Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya, itu sudah melalui beberapa proses pemberkasan berdasarkan aturan yang ada.
 
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21). Jadi, kita limpahkan ke Kejaksaan beserta alat buktinya. Barang bukti berupa satu unit mobil futura warna biru BD 9070 EZ dan tiga ekor sapi,” kata Jufri.

Berkas dan tersangka Suratno dalam kasus dugaan pencurian dilimpahkan ke Kejari Arga Makmur, Rabu (16/11/2016)/foto firman-sahabatrakyat.com
Berkas dan tersangka Suratno dalam kasus dugaan pencurian dilimpahkan ke Kejari Arga Makmur, Rabu (16/11/2016)/foto firman-sahabatrakyat.com

Dugaan pencurian sapi yang melibatkan tersangka Suratno terjadi pada 21 September lalu. Tersangka mencuri sapi milik Alimudin (47) dengan cara melepas tali pengikat sapi di pohon sawit di lokasi kebun milik Alimudin di Desa Talang Baru, Kecamatan Ketahun.
 

Penulis: MS Firman
Editor  : Jees