Kapolsek Padang Jaya IPTU A Silaen (insert kiri) dan dua tersangka (kanan) yang diamankan/ms firman

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Setelah sepekan lalu membuat gusar warga, khususnya di Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara–pelaku aksi jambret akhirnya berhasil diungkap polisi.
Setelah lima hari menyelidiki dan mencocokkan identitas orang yang dicurigai, polisi pun membekuk dua tersangka. Yang satu berinisial WN yang ternyata seorang pelajar dan kawannya PP, residivis.
Yang pertama dibekuk adalah WN di Kecamatan Marga Sakti. WN akhirnya bernyanyi setelah diinterogasi petugas.
“Selama lima hari dilakukan pemantauan, tadi malam (Rabu, 13/2/2019) sekira pukul 19.00 Wib, kami lakukan penangkapan terhadap WN di Kecamatan Marga Sakti, WN ternyata tidak sendirian melakukan aksinya, dia bersama PP,” ungkap Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. M. Jufri, S.IK, didampingi Kapolsek Padang Jaya Iptu A. Silaen, Kamis (14/2/2019).
“Kita lakukan juga penangkapan kepada PP. Dari tangan PP disita 1 unit HP J1 Ace warna hitam dan mereka mengakui bahwa merekalah pelaku penjambretan di jalan Desa Padang Jaya,” lanjut Silaen.
Untuk sementara pihaknya masih terus melakukan pengembangan. WN yang berstatus pelajar SMP dan PP mahasiswa DO itu masih terus diminta keterangan oleh penyidik.
Di sisi lain, terungkapnya kasus jambret di Padang Jaya itu juga berkat informasi yang diberikan salah seorang korban yang menyebut ciri-ciri sepeda motor yang ditunggangi pelaku saat merampas harta bendanya. Dua pelaku disebut-sebut memacu motor sonic warna merah.
“Dari keterangan korban pelaku menggunakan sepeda motor Sonic. Keterangan tersebut kami kembangkan. Ada beberapa motor yang sama di wilayah Padang Jaya. Kita dalami ternyata di antara motor-motor tersebut ada yang dicurigai,” jelas Iptu A Silaen.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat apabila ada suatu kejadian untuk segera melapor kepada petugas sehingga bisa segera diambil langkah-langkah hukum.
Salah seorang tersangka, PP adalah resedivis terpidada jambret di Bengkulu dan divonis 12 bulan. Sebenarnya PP masih dalam asimilasi cuti bersyarat. Tapi kesempatan itu disalah-guna dengan membuat kejahatan lagi di Padang Jaya.


Pewarta: MS FIRMAN
Editor: Jean Freire