Jurnalis di Bengkulu Utara usai rapat bersama PWI/Foto: Ist

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu Utara memberikan sikap dan pernyataan resmi terkait insiden pengusiran wartawan oleh oknum jaksa di Kejari Bengkulu Utara pada Selasa (9/7/2019).
Pernyataan sikap resmi diputuskan setelah mendengarkan klarifikasi dari wartawan yang mendapat perlakuan tersebut dalam rapat yang digelar di Sekretariat PWI, Rabu (10/7/2019) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua PWI BU, Drs HM Warsiman, itu dihadiri pimpinan serta jurnalis dari 25 media massa di Bengkulu Utara.
“Kami PWI Bengkulu Utara menyayangkan dan memprotes kejadian ini. Profesi jurnalis dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 jelas, Pers dijamin kemerdekaannya. Jadi pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi untuk mencari informasi, meminta klarifikasi dan menyiarkan,” tegas Warsiman.
Atas keberatan seluruh anggota PWI, dalam waktu dekat PWI BU akan segera melayangkan surat pernyataan sikap PWI BU ke Kejari BU, Kejati dan PWI Provinsi Bengkulu serta seluruh media massa di Bengkulu.


Laporan: MS Firman