Seleksi Wawancara Calon Panitia Pengawas TPS di Kecamatan Hulu Palik/ms firman

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, tengah menseleksi calon pengawas TPS. Dengan jumlah pemilih 7.900 orang Panwascam akan merekrut 38 orang untuk mengawasi 15 desa.
Ketua Panwascam Hulu Palik, Evi Kusnandar, Rabu (13/2/2019) di ruang kerjanya mengatakan, saat ini sudah mulai tahapan wawancara bagi calon pengawas TPS yang sebelumnya dinyatakan sudah lengkap berkas pendaftarannya.
Evi memaparkan, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi petugas pengawas TPS di antaranya adalah yang bersangkutan tidak pernah dipidana lima tahun penjara; usia minimal 25 tahun saat mendaftar; dan berintegritas.
“Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” lanjut Evi.
“Berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, berdomisili di kelurahan/desa setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).”
“Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.”
“Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dalam pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.”
“Bersedia tidak menduduki jabatan politik di pemerintahan atau badan usaha milik negara serta badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.”


Penulis: MS FIRMAN
Editor: Jean Freire