Yudi Ismanto

LEBONG, sahabatrakyat.com-  Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong bakal merevisi Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Rencananya, Perda yang sudah berumur 7 tahun itu bakal diperbarui atau peninjauan kembali pada tahun 2020.
Kepala Bidang Insfrastruktur dan Kewilayahan BAPPEDA Lebong, Yudi Ismanto menjelaskan, RTRW Kabupaten Lebong sudah layak direvisi dalam upaya mengoptimalkan potensi kegunaan lahan. Termasuk untuk menyesuaikan kembali dengan pemetaan wilayah.
Menurut dia, berdasar RTRW saat ini, pemanfaatan wilayah terkesan terlalu simple, seperti wilayah industri hanya ada dua kecamatan, yaitu Rimbo Pengandang dan Pinang Belapis dengan industri jeruk dan ikan kering.
“Industri kita ini hanya mungunci di sana, jadi yang lain belum bisa kita inikan,” ujar Yudi ditemui sahabatrakyat.com belum lama ini (08/07/2019) di ruang kerjanya.
“RTRW kita ini memang mutunya kurang dan perlu revisi, namun harus melakukan tahapan peninjauan kembali. Tahun ini kita PK, tahun depan sudah revisi,” tambahnya.
Selain itu, sampainya, Padang Bano yang tidak lagi menjadi wilayah Kabupaten Lebong besar kemungkinan dihapus dalam dokumen RTRW. Revisi itu menyusul terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2015.
“Yang ini masih, mungkin setelah revisi mungkin tidak ada lagi,” kata Yudi.


Laporan: Aka Budiman