Amiruddin Iskandar

LEBONG, sahabatrakyat.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong siap mengawal dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Lebong.
Sebagai langkah awal, Perda KTR yang baru dilaksanakan di kawasan RSU Kabupaten Lebong itu akan diawasi Satpol PP bekerja sama dengan majemen RSUD. Petugas Pamong siap gelar sidak dan menindak tegas pelanggar.
Kepala Kantor Satpol PP Zainal Husni melalui Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP, Amiruddin Iskandar mengatakan, pihaknya juga memang sudah diminta RSUD agak mengawasi pelanggaran Perda demi ketertiban di sana.
Menurut Amiruddin, untuk di kantor-kantor organisasi pemerintah daerah, pemberlakukan Perda memang masih belum sepenuhnya. Pasalnya, belum semua kantor didukung dengan ketersediaan ruang khusus bagi perokok.
“Iya, harusnya di kantor ada ruang untuk perokok. Penunjang itu harus disiapkan, kalau (sekadar) larangan aja mungkin sudah ada,”katanya.
Adapun pasal-pasal penting Perda KTR adalah sebagai berikut:
Pasal 15: “Setiap pemimpin atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagi KTR sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat 1 diberi sanksi paling banyak Rp.1.000.000.
Pasal 16: “Setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR sebagaimana yang dimaksud pasal 6 ayat 1 diberi sanksi paling banyak Rp.1.000.000.
Pasal 17: “Setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan dan/atau membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 2 diberi sanksi paling banyak Rp.50.000.000.
Dikatan Amiruddin, “Yang akan menyelidiki pelanggar nanti itu PPNS, perda ini masuk tipiring dengan ancaman kurungan paling lama enam bulan,” tuturnya.
Sementara kawasan tanpa rokok sebagaimana diatur dalam Bab II pasal 2 Perda KTR Kabupaten Lebong adalah sebagai berikut:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan;
2. Tempat proses belajar mengajar;
3. Tempat anak bermain;
4. Tempat ibadah;
5. Fasilitas olahraga yang tertutup;
6. Angkutan umum;
7. Tempat kerja; dan
8. Tempat umum dan tempat yang ditetapkan dengan peraturan bupati. (prw)


Pewarta: Aka Budiman
.