Tersangka (kaos biru) saat diperiksa petugas

LEBONG, sahabatrakyat.com-  Polisi bergerak cepat mengungkap dan meringkus pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi Selasa malam (28/5/2019) di Keluraham Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai, Lebong.
Terduga pelaku berinisial ZP (19 tahun) seorang laki-laki yang merupakan warga Kecamatan Lebong Atas sudah diamankan Rabu malam ini sekitar pukul 21.30 WIB dan menjalani proses hukum.
“Selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan di ruang Unit PPA Polres Lebong” ujar Kasatreskrim Polres Lebong, Iptu Teguh Ari Aji kepada sahabatrakyat.com, Rabu malam (29/5/2019).
Hasil pemeriksaan, lanjut Iptu Teguh, pelaku telah mencabuli korban. Boy, sebut saja begitu, telah disodomi pelaku.
“Saat itu tersangka mengeluarkan alat kemaluannya dan memasukkan ke lubang anus korban,” tandasnya.
Ancaman hukuman terhadap pelaku menggunakan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Penulis: Aka Budiman
Editor: Jean Freire