REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com Tugas dan tanggung jawab Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak sesederhana yang dibayangkan. Panwas, baik di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan, bukan lembaga yang hadir di saat mendekati dan di hari H pencoblosan atau pemilihan.
Hanya saja, pengetahuan dan pemahaman akan tugas dan tanggung jawab Panwas yang tak ringan itu jarang disadari publik. Bahkan tak jarang berkembang opini di masyarakat yang melihat Panwas hanya bekerja di saat-saat tertentu saja.
Menyikapi kondisi itu,  baru-baru ini sejumlah mantan pengawas Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong menggelar pertemuan guna menyikapi maraknya opini yang dinilai tak sesuai dengan kenyataan dan bisa menggerus tingkat kepercayaan publik.
“Pasalnya bila terus dibiarkan, maka ke depannya akan berdampak pada ketidak percayaan publik terhadap kinerja pengawas Pemilu,” ujar Aminullah, mantan Ketua Panwascam Curup Utara dalam rilisnya kepada sahabatrakyat.com.
Aminullah menjelaskan, guna menciptakan Pemilu yang jurdil dan demokratis, tugas pengawas Pemilu adhoc sampai ke tingkat Pengawas TPS tidak hanya sekedar melakukan pengawasan. Namun ada banyak rangkaian proses yang harus dilakukan.
Di antaranya bimtek, sosialisasi, pencegahan, koordinasi dengan lembaga/dinas/instansi sesuai tingkatan, penanganan pelanggaran, dan penanganan persiapan sengketa Pemilu yang wajib dilaksanakan di setiap tahapan sebagaimana telah diatur Undang-Undang Pemilu, PKPU dan Perbawaslu.
Bercermin dari kegiatan dan tahapan pengawasan Pileg dan Pilpres 2019, kata Aminullah, terdapat proses pengawasan dan penindakan pelanggaran yang padat, jelas dan terstruktur, seperti verifikasi faktual terhadap dukungan partai politik tahap 1 dan 2.
“Proses pengawasan yang dilakukan adalah melakukan verifikasi faktual keanggotan partai politik sampai ke rumah-rumah warga untuk memastikan bahwa mereka memang benar sebagai anggota partai poltik atau bukan dan merekomendasikan agar KPU, PPK dan PPS mencoret data KTP yang tidak jelas alamatnya dan mencoret pemilik KTP yang tidak memilih,” urainya.
Aminullah mengatakan, hal serupa juga dilakukan Panwas dalam tahapan verifikasi dukungan DPD. Termasuk dalam proses rekrutmen PPK, PPS, dan Pantarlih.
“Kami juga ikut mengawasi dan mencermati tahapan coklit data pemilih, DPS, DPSHP, DPT, DPTb1, DPTb2 dan DPK sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, PKPU dan Perbawaslu. Kami bisa rekomendasi PPK dan PPS untuk mencoret data pemilih yang ganda dan tidak memenuhi syarat lainnya,” lanjut dia.
Pada tahapan kampanye, kata Aminullah, mereka bertugas mengawasi alat peraga kampanye peserta Pemilu. Bahkan di Pemilu 2019 lalu, Panwas di Rejang Lebong menindak berbagai tindak pelanggaran, yakni 140 pelanggaran administrasi, 5 pidana, dan 13 etik.
“Ada 73 APK yang ditertibkan, 8 di antaranya ditertibkan di tempat,” ungkapnya.
Panwas juga bekerja saat tahapan masa tenang; tahapan distribusi logistik Pemilu; hingga saat pemungutan suara di TPS; rekapitulasi dari TPS hingga KPU; Mereka juga mengawasi ASN.
“Dari rangkain proses kegiatan tersebut, para pengawas Pemilu setiap harinya tidak peduli tanggal merah, biru atau hitam, wajib membuat laporan harian dan laporan secara periodik yang harus dilengkapi bukti, saksi dan dokumentasi yang akan dipertanggungjawabkan secara berjenjang. Jadi bukan hanya sekedar CNN (Cuma Nengok Nengok) dan bekerja pada saat hari pemungutan suara saja,” beber Aminullah.
“Sebagai bukti bahwa kami bukan CNN pada Pileg dan Pilpres kemarin, terdapat 140 pelanggaran adminitrasi, 5 pelanggaran pidana, 13 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran dihentikan sampai batas kajian, sehingga bila ditotal ada 160 dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Pengawas Pemilu adhoc dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dan bisa dipertanggungjawabkan. Jadi jangan beranggapan kalau kami tidak kerja,” paparnya.
Senada diungkapkan Dian Purwonegoro, mantan Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Selupu Rejang. Menurut Dian, bukan hanya peserta Pemilu, KPU dan jajarannya saja yang harus dipastikan kepatuhannya terhadap Undang-Undang Pemilu dan PKPU, Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri juga wajib dipastikan netralitasnya. Termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat yang memiliki hak pilih.
“Jadi jangan sampai ada anggapan bahwa sukses tidaknya Pemilu hanya ada di tangan KPU saja, karena kesuksesan sebuah proses demokrasi itu memerlukan peranan dari berbagai pihak untuk saling melengkapi bukan meremehkan tugas, fungsi dan tanggung jawab salah satu pihak.”
“Dan untuk diketahui bersama bahwa yang disebut penyelenggara Pemilu itu ada tiga, KPU dan jajarannya sampai dengan KPPS, Bawaslu dan jajarannya sampai dengan pengawas TPS serta DKPP. Jangan pernah lupakan penyelenggara Pemilu adhoc sebagai  ujung tombak dalam proses Pemilu yang berintegritas,” tegas Dian.